SUKABUMIUPDATE.com - DPRD mensahkan Raperda tentang APBD tahun 2020 dalam rapat paripurna hari ini, Senin (22/11/2021). Selain APBD rapat ini juga mengambil keputusan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk di Ruang Rapat Utama DPRD-Palabuhanratu.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mewakili Bupati Sukabumi ikut dalam rapat paripurna tersebut. Dalam sambutan tertulis Bupati Sukabumi yang dibacakan Iyos Somantri menyampaikan sesuai nota pengantar keuangan bahwa RAPBD 2022 harus antisipatif, responsif, dan fleksibel merespon ketidakpastian, namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian karena sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.
Baca Juga :
"Untuk Itu APBD harus berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai daya ungkit pemulihan ekonomi daerah," ungkap Iyos dikutip dari akun dokumentasi pimpinan Kabupaten Sukabumi.
Bupati lanjut Iyos juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.
"Penyertaan Modal Daerah Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk merupakan upaya mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah serta untuk mempertahankan kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sukabumi," tegasnya.