UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Menaker: Pidana Bagi Pemberi Upah di Bawah Standar

Rabu 17 November 2021, 16:55 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,09 persen. Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang memberi upah dibawah UMP 2022.

Kenaikan tersebut masih menunggu keputusan masing-masing gubernur, paling lambat 20 November 2021. Ida menegaskan, perusahaan tak boleh lagi menangguhkan gaji para karyawan.

"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana," kata Ida dalam rapat virtual pada Selasa, 16 November 2021 dikutip dari tempo.co.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Berlandaskan beleid tersebut, diproyeksikan rata-rata kenaikan upah minimum pada tahun 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Di samping itu, beleid itu memuat adanya batas bawah dan batas atas pada upah minimum.

UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4,4 juta dengan perbandingan UMP terendah di Jawa Tengah Rp 1,8 juta.

photoMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,09 persen. - (istimewa)</span

Kenaikan UMP 1 persen tersebut membuat serikat buruh melayangkan tuntutan. Pasalnya selama periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di atas angka 8 persen. Kemudian saat pandemi Covid-19, UMP naik 3 persen.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berencana menggelar mogok menentang penetapan upah minimum provinsi pada awal Desember 2021. Adapun tanggal pasti mogok tersebut masih tentatif dan belum diputuskan oleh gabungan serikat buruh, namun diperkirakan pada 6-8 Desember 2021.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Tags :
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa