SUKABUMIUPDATE.com - 30 persen pendapatan daerah termasuk Kota Sukabumi Jawa Barat, bersumber dari dana transfer DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau rokok. Sesuai aturan dana ini ini diarahkan ke tiga bidang yaitu Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat dan Penegakan Hukum.
Data ini diungkap Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan Bidang Cukai Hasil Tembakau atau Rokok pada Senin, 25 Oktober 2021 kemarin. Dalam kegiatan yang Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Sukabumi tersebut untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai ketentuan DBHCHT.
''Momen ini jadi sangat penting dilaksanakan di Kota Sukabumi, karena setiap tahun seluruh pemerintah daerah mendapatkan dana transfer DBHCHT) dari pemerintah pusat,'' ujar Wali Kota Achmad Fahmi dikutip dari akun resmi Dokumentasi Pimpinan Kota Sukabumi.
DBHCT yang disalurkan sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan. Sesuai aturan itu DBHCHT diarahkan ke 3 bidang yaitu kesehatan, kesejahteraan rakyat, dan penegakan hukum.
Kota Sukabumi menyalurkannya untuk beberapa dinas terkait sosialisasi BHCHT yakni Diskumindag, Satpol PP, dan Bappeda sosialisasi melalui media dan bagian ekonomi. Fahmi mengatakan, cukai hasil tembakau memberikan pendapatan bagi daerah sampai 30 persen.
''Kenapa diberikan dana transfer ke setiap daerah supaya masyarakat teredukasi, tersosialisasi dan ada bidang kesehatan yang harus dialokasikan anggaran untuk menjaga masyarakat,'' ungkap Fahmi.
Kegiatan ini lanjut Wali Kota dimaksudkan agar pemangku kepentingan dan warga memiliki ketaatan dan pemahaman, tentang pentingnya memahami cukai dan hasil tembakau. Kalau sudah paham dan taat maka akan mampu meningkatkan pendapatan melalui cukai hasil tembakau dan di sisi lain meminimalisir peredaran rokok ilegal.
Keberadaan rokok rokok ilegal tak hanya menimbulkan kerugian karena pajak tidak tertarik tapi juga tidak dapat menjaminkan standar kesehatan terkait rokok.
''Dari Rp 4,5 miliar dana yang diterima dana transfer DBHCHT, sekitar 85 persen alokasikan untuk bidang kesehatan atau sekitar Rp 3,8 miliar,'' ujar Fahmi.
Khususnya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dan semakin meningkatkan kualitas pelayanan di puskesmas, pustu, RSUD Al Mulk dan layanan kesehatan lainnya.
"Sehingga warga yang alami gangguan kesehatan bisa cepat ditangani oleh pelayanan kesehatan milik pemda. Intinya dengan dana transfer semakin menguatkan layanan kesehatan pemda. Walaupun sumbangsih cukai besar bagi APBN, tapi berharap warga berhenti merokok untuk kesehatan," bebernya.