SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program untuk memberi perlindungan dan jaminan kepada pekerja di Indonesia. Jika terdaftar menjadi peserta, Anda dapat terjamin keselamatannya saat bekerja dan ketika memasuki masa pensiun dengan melakukan iuran kepesertaan setiap bulan.
Saldo dari iuran bisa dicairkan secara penuh jika peserta sudah pensiun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan meski belum masuk masa pensiun, tetapi tidak bisa sepenuhnya. Pencairan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau di Kantor BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen bisa dilakukan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Pencairan 10 persen ini untuk dana persiapan pensiun.
Berikut langkah pencairannya:
- Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
- Peserta masih aktif di perusahaan.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK asli dan fotokopi.
- Buku rekening asli dan fotokopi.
- NPWP (jika ada).
- Surat keterangan masih aktif di perusahaan.
2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen dapat dilakukan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Pencairan 30 persen ini digunakan untuk biaya perumahan.
Berikut langkah pencairannya:
- Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
- Peserta masih aktif di perusahaan.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK asli dan fotokopi.
- Buku rekening asli dan fotokopi.
- NPWP (jika ada).
- Surat keterangan masih aktif di perusahaan
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi.
3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen bisa dilakukan untuk peserta yang sudah tidak lagi bekerja, karena keluar, resign atau PHK. Saldo bisa dicairkan setelah satu bulan sejak pekerja keluar dari perusahaan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
- Buku rekening bank asli dan fotokopi.
- Foto terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing empat rangkap.
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Jika karena PHK sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial.
- Email dan HRD perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
- NPWP asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
Saat tiba di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan dipandu oleh petugas di sana. Jangan lupa untuk membawa materai sebagai lembar pengajuan.
Pencairan BPJS juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Langkahnya sebagai berikut:
- Lakukan registrasi dan masuk menggunakan email yang telah didaftarkan. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengisi identitas sesuai KTP.
- Masuk ke halaman depan dan pilih menu "Klaim Saldo JHT". Isi informasi yang diminta. Di kolom "keperluan" diisi dengan "pengajuan klaim". Kemudian unggah dokumen yang menjadi persyaratan.
- Setelah mengirim formulir pengajuan dengan mengisi nomor handphone dan email, BPJS akan menghubungi Anda dan memberitahu jadwal wawancara secara online.
- Jika wawancara selesai, petugas akan memberitahu proses atau waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
SUMBER: SUARA.COM
(PKL/AURA ALYA KAUTSAR)