SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penipuan online marak terjadi selama pandemi dan merugikan para korban. Melansir laman kominfo.go.id lewat Tempo, ada 192.000 laporan penipuan online selama 2020. Melihat keresahan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun memiliki alternatif pelaporan melalui CekRekening.id.
Terobosan ini merupakan layanan resmi dari pemerintah sebagai wadah pengumpulan database rekening bank yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. Layanan tersebut dapat diakses oleh seluruh penduduk Indonesia sebagai pelapor.
Mengutip dari instagram @cekrekening.official, layanan ini diresmikan oleh Kominfo pada 2017. Layanan tersebut lahir karena laporan masyarakat mengenai penipuan yang dialami selama melakukan transaksi online. Kebanyakan laporan itu berkaitan dengan jual beli online, pinjaman online, investasi online, ataupun kejahatan lainnya.
Pelapor dapat melakukan laporan di layanan ini jika mengalami penipuan, pemerasan, terorisme, narkotika dan obat terlarang, investasi bodong, maupun kejahatan lainnya. Laporan dapat dilakukan oleh masyarakat, asosiasi, aparat penegak hukum, serta bank.
Cara Lapor
Melansir laman CekRekening.id, pelaporan dapat melapor dengan dua cara. Pertama, lapor secara online. Laporan secara online dapat diakses melalui aplikasi CekRekening.id atau mengakses laman https://cekrekening.id. Kedua, pelapor dapat melakukan laporan secara offline. Pelapor dapat datang ke pusat panggilan (call center) dengan membawa bukti dan salinan bukti dugaan tindak kejahatan.
CekRekening.id memiliki kewenangan untuk menindak akun yang telah terbukti bersalah. Layanan ini dapat memblokir rekening bank, e-wallet, dan virtual account bagi akun yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pemblokiran ini bertujuan untuk menghambat, mencegah, serta mempersulit arah gerak pelaku kejahatan yang telah menyalahgunakan rekening bank.
Sebelum ditindaklanjuti, laporan akan diverifikasi oleh CekRekening.id. Proses verifikasi ini dilakukan secara ketat. Khususnya pada bukti-bukti yang dilampirkan. Hal ini dilakukan untuk dapat mengidentifikasi bukti-bukti dengan akurat dan pelaku dapat ditindak secara tepat sasaran. Kominfo menjanjikan kerahasiaan data dalam proses verifikasi ini.
CekRekening.id termasuk layanan baru bagi pemerintah, sebab belum ada layanan pelaporan penipuan di bawah naungan Pemerintah Indonesia. Layanan ini juga menyediakan fasilitas bagi para terduga yang merasa dirugikan, difitnah, ataupun sudah menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak pelapor untuk menyanggah laporan tersebut.
SUMBER: TEMPO/JACINDA NUURUN ADDUNYAA