SUKABUMIUPDATE.com - Pemda Kabupaten Sukabumi akan menambah penyertaan modal bagi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Sukabumi sebesar Rp30 Miliar.
Hal tersebut tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani antara Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Selasa kemarin.
Direktur Umum dan Fungsi Kepatuhan BPR Sukabumi, Wibowo HK, menerangkan berdasarkan perda sebelumnya mengatur modal dasar yang seharusnya dimiliki oleh BPR Sukabumi sebesar Rp100 Miliar.
Selain itu SE OJK mengatur tentang besaran modal dasar untuk pendirian BPR baru berdasarkan zona. Untuk BPR Sukabumi masuk dalam zona 1 sehingga modal dasarnya harus Rp100 miliar.
Namun sampai saat ini, modal dasar yang dimiliki BPR Sukabumi dari penyertaan modal pemda baru mencapai kurang lebih Rp14 Miliar.
Artinya, lanjut Wibowo, penyertaan modal yang sudah disepakati dalam rapat paripurna baru-baru ini sebesarRp30 Miliar, menjadi tambahan modal dasar bagi BPR Sukabumi.
Sesuai perencanaan, tambahan penyertaan modal tersebut salah satunya akan digunakan BPR untuk memperluas sekaligus memperkuat program pemberian kredit usaha masyarakat.