SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama telah menerbitkan surat perintah pembayaran insentif bagi guru madrasah non-PNS atau pegawai negeri sipil. Insentif diperkirakan cair pada akhir September hingga awal Oktober 2021.
"KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke rekening bank insentif guru madrasah bukan PNS," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Senin, 27 September 2021, dikutip dari Tempo.
Lantaran keterbatasan anggaran, insentif akan diberikan kepada guru non-PNS yang memenuhi kriteria. Berikut ini kriteria lengkap bagi penerima tersebut.
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama.
2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS, yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri, atau pimpinan penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah.
6. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama, dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi. Selain itu, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun),
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
SUMBER: TEMPO