SUKABUMIUPDATE.com - Merespon persoalan sosial dan ekonomi kekinian masyarakat, terkait pinjol (pinjaman online) ilegal dan bank Emok atau bank keliling, Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan rancangan pembentukan satgas (satuan tugas).
Wali Kota Achmad Fahmi menyebut kedua hal ini menjadi masalah baru yang sering kali mudah memicu keributan di masyarakat. Satgas nantinya akan memiliki dua fungsi, advokasi dan edukasi.
"Pemda mengantisipasi kondisi yang terjadi di masyarakat dengan semakin maraknya bank emok dan pinjaman online ilegal,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Jumat (24/9), usai rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) dengan RT dan RW terkait penanganan Covid-19 di Kecamatan Baros.
Maka lanjut Fahmi, pemda berinisiatif membentuk satgas untuk mengantisipasi masalah yang ditimbulkan dari keberadaan pinjol ilegal dan bank emok. "Mudah-mudahan keberadaan satgas mampu advokasi dan edukasi warga agar sangat berhati-hati dengan pinjol dan bank emok," tegas dikutip dari portal dokumentasi pimpinan Kota Sukabumi.
Dalam satgas ungkap Fahmi, akan terlibat sejumlah unsur dari pemda bersama pemangku kepentingan lainnya serta berbagai komunitas. Dibentuknya satgas ini salah satunya mengedukasi warga agar terjerat bank emok dan pinjol.
Baca Juga :
Sebab lanjut Fahmi, pinjol ilegal dan bank emok atau bank keliling cukup memberatkan dengan bunga tinggi. Selain itu untuk pinjol ilegal ketika terlambat membayar maka data warga disebar sehingga membahayakan.
' Aparat RT RW bisa aktif bagaimana sama-sama mengantisipasi pinjol dan bank emok,'' kata Fahmi. Nantinya satgas akan memberikan pandangan dari sisi hukum atau advokasi.