SUKABUMIUPDATE.com - Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia menyurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meminta kelonggaran dalam penyelenggaraan acara resepsi pernikahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM di Tanah Air.
"Perkenankan kami menyampaikan permohonan kebijaksanaan bapak/ibu untuk dapat memberikan kemudahan dan kelonggaran kepada kami dalam menyelenggarakan acara dengan menggunakan persentase dari kapasitas undangan, mengingat kapasitas undangan untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan di tiap-tiap gedung pertemuan berbeda antara satu dengan lainnya, dimulai dari tingkatan kecil, sedang dan besar," dinukil dari surat yang dibagikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun (APPGINDO) Andie Oyong kepada Tempo, Jumat, 10 September 2021.
Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia terdiri dari sebelas asosiasi usaha di bidang venue, catering, dekorasi, dokumentasi, bridal, tata rias dan rambut, kue pernikahan, bunga, layanan sewa, pemandu acara, hingga wedding organizer.
Sejak Pandemi Covid-19 mulai menyebar, dan mulai diberlakukan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar serta dikeluarkannya Maklumat Kapolri, para pelaku usaha Industri Pernikahan mengaku sangat mematuhi peraturan dengan harapan penyebaran pandemi bisa berkurang sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi secara bertahap.
Paralel dengan kepatuhan tersebut, calon mempelai yang merupakan pelanggan dan sumber penghasilan industri pernikahan juga melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan acara pernikahannya. Hal itu dimulai dari penjadwalan ulang acara, pengurangan jenis acara sampai pembatalan acara.
Selanjutnya, pada periode PPKM, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021, penyelenggaraan pernikahan pun diatur dengan ketentuan berbeda-beda tergantung level di wilayahnya. Misalnya, di daerah dengan PPKM level 4, resepsi pernikahan ditiadakan.
Selanjutnya, di daerah level 3, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimum 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Adapun di daerah level 2, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Pemberlakuan ketentuan tersebut, menurut Forum tersebut, menyebabkan penurunan omzet pelaku usaha sampai dengan 80 persen. Para pengusaha pun harus menutup tempat usaha, hingga merumahkan karyawan. Dalam situasi itu pun para pelaku usaha akhirnya mengalami persoalan cicilan bank, gaji karyawan, sampai kesulitan membayar tempat usaha.
Untuk itu, Forum meminta adanya kelonggaran untuk melakukan usaha dari berbagai bidang usaha industri pernikahan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan vaksinasi antara lain pada wilayah PPKM level 4 bisa menyelenggarakan acara dengan maksimum 35 persen dari kapasitas normal ruangan. Selanjutnya, tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers.
Selanjutnya, pada wilayah PPKM level 3 diusulkan acara dapat digelar dengan maksimum 35 persen dari kapasitas normal ruangan. Selain itu, tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers.
Di wilayah PPKM level 2 diusulkan acara dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal ruangan dengan konsep makan duduk. Sebanyak 25 persen dapat makan dine in dan/atau 50 persen menggunakan hampers.
Di daerah PPKM Level 1 dapat dilakukan acara dengan maksimal 75 persen dari kapasitas normal ruangan. Rinciannya, 35 persen dapat makan dine in dan/atau 75 persen menggunakan hampers.
"Kami dari Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia, mengajukan permohonan audiensi kepada Bapak untuk dapat berkenan mendengarkan aspirasi kami mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bisa diterapkan di Industri Pernikahan Indonesia," tulis surat tertanggal 9 September 2021 itu.
SUMBER: CAESAR AKBAR/TEMPO.CO