SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memastikan tidak akan memberlakukan Pasal 3 ayat (2) huruf d pada Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS reguler.
"Kita memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini di 2022," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi Pendidikan DPR, Rabu, 8 September 2021, dikutip dari Tempo.
Pasal 3 ayat (2) huruf d Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menyebut sekolah penerima dana BOS reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang. Pasal ini ramai ditentang sejumlah aliansi organisasi penyelenggara pendidikan karena dianggap merugikan dan melanggar hak pendidikan bagi publik.
Nadiem mengungkapkan aturan itu sebetulnya sudah ada sejak 2019, sebelum ia menjabat sebagai menteri. Namun, aturan tersebut belum diberlakukan karena ada tenggang waktu hingga tiga tahun.
Mengingat masih adanya pandemi yang berdampak besar pada jumlah siswa, Nadiem pun memutuskan untuk tidak memberlakukan syarat tersebut pada tahun depan. Ia berharap keputusan itu bisa menenangkan masyarakat. "Kami akan terus menerima masukan terkait persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah 2022," kata dia.
Pada awal tahun 2021, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2021 dan kemudian disusul oleh Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima dana BOS reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Sumber: Tempo