SUKABUMIUPDATE.com - Dua pekan sejak penyerahan data Tahap I, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 16 Agustus 2021.
Penyerahan Tahap II tersebut berjumlah 1,25 juta data, sehingga total yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK hingga saat ini adalah 2,25 juta data, dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja. Pada Tahap I, dari 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja.
Ada 42.153 pekerja yang dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, serta 10.378 dinyatakan gagal transfer yang disebabkan rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN). Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data itu disampaikan HRD perusahaan melalui menu pelaporan data perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat. Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tanggal Lahir
4. Alamat Pemberi Kerja
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular
7. Alamat Email
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya menyampaikan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU. Ia mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.
Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Antara lain pekerja calon penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia atau WNI, memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp 1 juta.
Anggoro menambahkan untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.
Terdapat beberapa kanal yang disediakan BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU, di antaranya melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Juga terdapat layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.
Pemberian BSU ini sengaja digulirkan pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU. Semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini," kata Anggoro.
Dalam kesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Diding Ramdani juga menjelaskan saat ini timnya terus berupaya melakukan update data kepesertaan BPJAMSOSTEK yang berada di wilayahnya.
"Selain untuk program BSU, pengkinian data ini juga penting untuk menyajikan data yang clean and clear apabila dibutuhkan. Namun tidak mengenyampingkan aspek kerahasiaan data peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.