SUKABUMIUPDATE.com - DPKUKM atau Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah, pada hari Senin 2 Agustus telah menyebarluaskan pemberitahuan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk segera mendaftarkan diri menjadi penerima BPUM.
BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro yang akan dikeluarkan pemerintah pada bulan Agustus adalah sebesar Rp. 1.200.000. Hal tersebut dibenarkan oleh Nandang Sunandar, Kabid Bina Usaha Mikro Kecil DPKUKM Kabupaten Sukabumi.
“Benar, surat pemberitahuannya sudah kami sebar luaskan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kemudian, kami juga menyarankan masyarakat untuk memiliki NIB dari awal karena itu syarat mutlak selain KTP dan KK,” jelas Nandang pada sukabumiupdate.com.
Baca Juga :
Berdasarkan surat pemberitahuan dari DPKUKM Kabupaten Sukabumi, pendaftaran BPUM dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 6 Agustus 2021. Syarat penerima BPUM ialah pelaku usaha yang omzetnya dibawah 300 juta rupiah, pelaku usaha yang asetnya dibawah 50 juta rupiah, memiliki NIB atau nomor induk berusaha, memiliki KK dan KTP, melampirkan surat pernyataan tanggung jawab diatas materai (surat pernyataan disediakan DPKUKM), pelaku usaha tidak memiliki akses kredit perbankan dan semua persyaratan diserahkan langsung ke kantor DPKUKM.
Melihat kondisi saat ini, pendaftaran peserta juga bisa dilakukan melalui daring atau online melalui link bit.ly/DAFTARBPUMKABSMI2021. “Kita sediakan juga pendaftaran melalui online, karena melihat situasi sekarang yang masih belum pulih. Tetapi juga tetap menerima yang manual dengan datang langsung ke kantor,” kata Nandang.