SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengajak pejabat negara, anggota legislatif, dan kepala daerah memotong 50 persen gajinya untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
"Mari kita tunaikan nilai Pancasila dan Bendera Merah Putih pada masa pandemi ini. Kita harus realisasikan dalam bentuk rasa empati senasib sepenanggungan," kata Junimart, Minggu, 18 Juli 2021.
Menurut Junimart, salah satu solusi yang bisa dilakukan ialah membantu warga terkonfirmasi positif Covid-19, pasien yang sedang isolasi mandiri (isoman), dan kelompok terdampak secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena kebijakan PPKM Darurat.
Dia mengatakan wacana memotong 50 persen gaji tersebut sebaiknya dapat dilakukan selama dua bulan, mulai gaji bulan Juli hingga Agustus 2021. "Untuk itu, para wakil rakyat, menteri, para dirjen, dan para kepala daerah mari kita menyisihkan dan mengambil 50 persen gaji kita selama 2 bulan terhitung sejak bulan Juli-Agustus 2021 untuk membantu masyarakat," ujarnya.
Junimart mengatakan secara teknis pelaksanaan menyisihkan 50 persen gaji dapat diatur dari kesekretariatan jenderal masing-masing. Sedangkan para kepala daerah bisa mengatur secara teknis sendiri. Menurut dia, sebagai anak bangsa seharusnya tidak hanya menuntut tanggung jawab pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19.
Politisi PDIP itu menilai saat ini terdapat dua masalah mendasar yang harus disentuh ihwal pandemi Covid-19. Pertama, membantu mengatasi masyarakat yang kurang mampu dan yang sedang menjalani isoman. Kedua, membantu warga terdampak PPKM Darurat yang daya tahan ekonominya semakin terbatas oleh pembatasan mobilitas.
"Ini tanggung jawab kita bersama, khususnya tanggung jawab para wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah karena para wakil rakyat adalah personifikasi rakyat," ujar Junimart Girsang ihwal usulan pemotongan gaji bagi pejabat negara.
SUMBER: TEMPO.CO