SUKABUMIUPDATE.com - Perumda BPR Sukabumi mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM Darurat berupa penerapan 25 persen staf Work From Office. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi tersebut mengatakan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office atau WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Ketentuan ini pun telah disampaikan kepada kantor cabang BPR yang ada di Sukabumi.
Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia Perumda BPR Sukabumi Yeti Rusmiati mengatakan pihaknya telah mengimbau kantor cabang untuk melakukan pengaturan jam kerja sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. "Termasuk tidak melakukan operasional terlebih dahulu ke daerah yang sedang dinyatakan zona merah," katanya, Jumat, 9 Juli 2021.
"Semua kantor membuat jadwal untuk giliran WFO dan dilaporkan ke kantor pusat, masing-masing berjalan lancar tanpa ada kendala," tambah dia.
Selain merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, Perumda BPR Sukabumi juga mengikuti imbauan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar membatasi nasabah yang datang ke kantor.
"Pembatasan masuk ke ruang teller dibuat antre dan tidak berkerumun. Tetapi dalam masa PPKM ini nasabah juga jarang yang datang," ujar Yeti.