SUKABUMIUPDATE.com - PPKM mikro darurat yang berlaku di Kota Sukabumi Jawa Barat diprotes pedagang mobil bekas atau seken. Petugas meminta usaha atau showroom ditutup, padahal sudah mengurangi jumlah karyawan hingga 90 persen, pembatasan jam operasi dan tidak berada di kawasan pusat kota atau keramaian.
Keberatan atas kakunya pemberlakukan PPKM mikro Darurat ini disampaikan Aditya Dwi Putra, pemilik showroom Hade Mobil di Jalan Lingkar Selatan Blok Liung Tutut Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Hari ini, Kamis (08/7/2021) petugas PPKM Darurat mendatangi showroomnya dan meminta usaha tersebut ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Padahal sejak diberlakukannya kebijakan pembatasan yang bertujuan mengurangi angka infeksi virus corona yang melonjak tinggi termasuk di Kota Sukabumi, Adit langsung mengeluarkan kebijakan operasional usaha. Sejak tanggal 3 Juli showroomnya hanya mempekerjakan satu orang pegawai.
"Jam operasional pun kami kurangi. Kenapa usaha ini harus ditutup. Saya minta solusi ke pemerintah, karena usaha kami ini bukan sektor yang berpotensi mengundang keramaian. Calon konsumen showroom mobil itu paling satu dua orang, itu juga belum tentu satu hari ada yang datang. Protokol kesehatan sudah kami jalankan, bisa dicek," tegasnya.
Baca Juga :
Selain itu posisi showroom mobil bekas milik Adit ini juga berada di kawasan pinggiran Kota Sukabumi. "Jika posisi showroom ini di tengah kota atau jalan Ahmad Yani yang menjadi pusat perdagangan dan perbelanjaan kami bisa paham, tapi ini di pinggiran kota. Yang datang ke sini pun harus menggunakan kendaraan pribadi," bebernya.
Adit meminta pemerintah khususnya di daerah fleksibel dengan aturan PPKM darurat, karena tidak bisa semua dipukul rata. "Jika kami melanggar protokol kesehatan bisa dimengerti harus tutup atau bahkan dipidana . Inikan protokol sudah kami jalankan. Saya minta pak Presiden Jokowi, Gubernur Ridwan Kamil dan Wali Kota Achmad Fahmi bisa mencarikan solusi. Saya mendukung PPKM darurat tapi cicilan kendaraan yang ada di showroom ini tetap harus dibayar ke perbankan, karena PPKM kali ini tidak ada relaksasinya untuk pelaku usaha," pungkas Adit.