SUKABUMIUPDATE.com - Transaksi belanja online yang marak dilakukan saat ini menjadi kegiatan harian yang dilakukan manusia di seluruh dunia. Keberadaan internet seolah-olah menjadi fasilitas utama yang membuat tren belanja online semakin digemari, bahkan menjamur di kalangan masyarakat.
Kemudahan dan efisiensi waktu menjadi alasan utama belanja online menjadi pilihan utama untuk memenuhi segala kebutuhan sehari-hari. Menjamurnya transaksi belanja online kemudian diikuti istilah-istilah asing atau singkatan yang digunakan oleh toko online atau online shop.
Agar tidak menimbulkan kebingungan, dikutip Tempo dari berbagai sumber, berikut istilah-istilah yang sering muncul dalam transaksi jual-beli secara daring.
1. Pre-Order (PO)
Apabila sering melakukan transaksi belanja online, istilah pre-order atau PO sudah tidak asing lagi. Istilah PO merujuk pada sistem pembelian barang dimana pembeli harus menunggu barang terlebih dahulu selama beberapa hari untuk siap dikirim. Dalam penjualan barang yang menggunakan metode ini, konsumen biasanya membayar terlebih dahulu terhadap barang yang akan dipesan.
PO dilakukan pada barang yang sifatnya sukar diperoleh atau dibuat berdasarkan pesanan pembeli atau custom. Durasi barang siap dikirim biasanya memakan waktu selama tujuh hari.
2. Ready Stock
Dalam belanja online, ready stock memiliki arti barang sudah tersedia dan siap dikirim.
3. Sold Out
Bermakna barang sudah laku terjual dan tidak ada jumlah tambahan untuk barang tersebut. Pembeli baru dapat melakukan pembelian apabila penjual sudah me re-stock, melakukan produksi kembali.
4. Fix Order
Setelah melakukan pengecekan barang di suatu toko online, seperti menanyakan spesifikasi barang dan pembeli sudah pasti melakukan transaksi pembelian, dapat dikatakan pembeli sudah melakukan istilah fix order.
5. Format Order
Apabila menemukan istilah ini dalam sebuah toko online, berarti pembeli harus menuliskan transaksi pembelian apa yang pasti akan dilakukan (fix order) ke dalam sebuah format penulisan. Untuk formatnya, biasanya disediakan oleh penjual. Format order bertujuan untuk memudahkan penjual dalam mengirimkan, merekap, dan melakukan pembukuan atas barang yang terjual di tokonya,
6. Delivery
Memiliki arti pengiriman atau pengantaran barang
7. Supplier
Dalam toko daring, supplier merupakan penjual tangan pertama. Apabila dalam sebuah toko online terdapat istilah ini, dapat dikatakan penjual menyediakan barang yang diproduksi atau merupakan barang milik sendiri, atau berskala besar.
8. Reseller
Reseller merupakan penjual tangan ketiga atau pihak yang melakukan penjualan atas barang supplier. Jika pembeli menemukan ‘open reseller’ atau “reseller are welcome’ menandakan bahwa penjual pertama menghendaki orang lain menjual kembali barangnya. Harga yang dipatok pun juga berbeda. Harga barang yang dijual reseller merupakan harga khusus yang sudah ditetapkan apabila telah memenuhi syarat atau ketentuan tertentu.
9. Dropship
Sama-sama merupakan menjualkan barang milik supplier layaknya reseller, tetapi kedudukan dropship hanya sebagai perantara antara supplier dan konsumen. Dropshipper menjadi atas nama pengirim dalam transaksi pembelian barang kepada pembeli yang dikirimkan supplier
10. Cash on Delivery (COD)
Salah satu sistem pembayaran dalam belanja online adalah sistem cash on delivery atau COD. Sistem COD menghendaki pembeli membayar ketika barang yang dipesan sudah sampai ke alamat pembeli.
11. Preloved
Pre-oved melekat pada sebuah penjualan barang yang sudah bekas pakai atau lebih sering dikenal dengan istilah second.
12. Net
Sebuah istilah yang berarti harga yang ditetapkan pada suatu barang oleh penjual sudah tidak dapat ditawar atau pas.
13. Want to Sell (WTS) dan Want to Buy (WTB)
Istilah Want to Sell (WTS) dilakukan ketika seseorang ingin melakukan transaksi penjualan barang.
Want to Buy (WTB) bermakna seseorang yang ingin membeli atau mencari suatu barang.
14. Testi atau Testimoni
Bentuk tanggapan atas kepuasan pembeli terhadap barang yang dijual di sebuah toko online. Testimoni bagi penjual berfungsi untuk memberikan citra bahwa toko online milik penjual aman dan terpercaya kepada calon pembeli,
15. Blacklist
Blacklist atau daftar hitam biasanya digunakan bagi pelaku yang tidak bertanggungjawab atas transaksi yang dilakukan di dalam belanja online yang berlaku bagi penjual ataupun pembeli. Blacklist membuat pelaku tidak dapat melakukan transaksi jual-beli online.
Itulah beberapa istilah yang sering muncul dalam transaksi ketika belanja online. Keberadaan istilah-istilah tersebut mempermudah interaksi antara penjual dan pembeli di dalam sebuah e-commerce.
SUMBER: TEMPO