SUKABUMIUPDATE.com - Angkutan Kota atau Angkot menjadi salah satu moda transportasi di Sukabumi yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Sebab, selama pembatasan ini angkutan itu hanya boleh diisi enam orang: sopir dan lima penumpang.
Akibatnya, para sopir Angkot mengaku pendapatannya menurun drastis. Salah satunya Andri (45 tahun). Ia mengaku biasanya memperoleh penghasilan Rp 100 ribu per hari, namun selama PPKM Darurat ini dirinya hanya meraup Rp 20 ribu dari sekira dua hingga lima penumpang.
"Sebelumnya bisa membawa 10 hingga 12 orang," kata Andri yang merupakan sopir Angkot trayek Cisaat-Kota Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Rabu, 7 Juli 2021.
Selain itu, Andri juga mengungkapkan bagaimana dirinya berupaya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kendaraannya. "Posisi duduk penumpang tidak boleh berdekatan, harus berjauhan. Penumpang wajib pakai masker, saya juga pakai, soalnya nanti suka ada pemeriksaan," kata dia.
"Untuk menengah ke bawah kondisi ini sulit sih. Penghasilan kurang, uang makan sehari-hari juga tidak cukup," tambah Andri.
Kondisi serupa juga dirasakan sopir Angkot lain bernama Farhan (21 tahun). "Hari biasa memang jumlah penumpang kadang sedikit, kadang banyak. Sekarang ada PPKM itu pasti dibatasi karena aturan pemerintah. Masyarakat juga banyak yang diam di rumah, jarang keluar, jadinya penumpang berkurang," ucap dia.
Farhan mengaku kesulitan untuk memenuhi uang setoran kepada pemilik mobil yang mencapai Rp 70 ribu sehari. Sementara selama PPKM Darurat ini, Farhan menyebut pendapatannya kurang dari Rp 70 ribu.
"Sebelum PPKM sehari Rp 200 ribu, bisa dapat lebihnya Rp 100 sampai 150 ribu. Kalau sekarang, cuma bisa dapat Rp 50 ribu-an, belum buat bensin," kata Farhan yang menjadi sopir Angkot trayek Sukaraja-Kota Sukabumi.
Sopir lainnya, Andi, menuturkan uang setoran yang kurang menjadi kendala tersendiri bagi para sopir Angkot. Pasalnya, hal itu dicatat sebagai utang yang harus dilunasi. "Saya kan harus setoran setiap hari Rp 100 ribu ke yang punya mobil. Karena penumpang sepi, setoran kurang," tutur dia.
Dalam satu hari, sopir Angkot berusia 27 tahun itu hanya bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 80 ribu. Berbeda dengan sebelum penerapan PPKM Darurat yang penghasilannya bisa mencapai 200 ribu per hari.
"Memang aturan PPKM harus ditaati, tetapi harap diperhatikan lagi kebutuhan ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Andi yang juga menjadi sopir trayek Cisaat-Kota Sukabumi.
(PKL/Nissa)