SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini layanan pinjaman online atau pinjol ilegal banyak beredar di tengah masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi pun meminta warga jeli terhadap tawaran yang kerap datang melalui WhatsApp atau SMS.
Informasi mengenai pinjol ilegal ini disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi di akun Instagram resminya pada senin, 5 Juli 2021. Dalam unggahan itu disebutkan pinjol legal dilarang melakukan pemasaran melalui layanan pesan singkat alias SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan konsumen.
Dinas Komunikasi dan Informatika juga memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam menghadapi pinjol ilegal. Antara lain, jangan pernah klik tautan yang ada dalam pesan SMS maupun WhatsApp; blokir dan hapus nomor penawaran pinjaman online ilegal; dan cek legalitas pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca Juga :
Untuk mengetahui legalitas pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi. Anda bisa menghubungi OJK di nomor 157 atau lewat WhatsApp 081157157157. Termasuk bisa melalui email ke [email protected].