SUKABUMIUPDATE.com - Pinjaman online atau pinjol akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Namun, dengan perkara yang semakin banyak dikeluhkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) berusaha memberantas pinjaman online ilegal.
Namun, sebelum melakukan pengaduan, masyarakat harus mengetahui layanan pinjaman online tersebut merupakan legal atau ilegal. Untuk mengetahui hal tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas Fintech Lending/Pinjaman online legal ke kontak OJK, sebagai berikut
Telepon: 157
Whatsapp: 081 157 157 157
Email: [email protected]
Laman: www.ojk.go.id
Langung mengunjungi link berikut https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK
Jika dapat dipastikan pinjaman online tersebut merupakan praktik ilegal, masyarakat dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi OJK, Kominfo, atau Kepolisian. Pengaduan melalui Satgas Waspada Investasi, dapat dilaporkan pada surat elektronik (email) [email protected] atau datang ke kantor OJK di Gedung Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710. Serta, pengaduan pinjaman online kepada Kominfo dapat dilakukan dengan mengirim pengaduan ke email [email protected].
Pengaduan-pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti Kominfo bersama Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran situs dan aplikasi. Kemudian jika terdapat temuan pelanggaran pidana, pinjaman online tersebut akan dibawa ke ranah hukum. Masyarakat juga bisa langsung melapor kepada kepolisian terdekat atau mengirimkan aduan ke laman https://patrolisiber.id dan email [email protected] untuk diproses secara hukum.
Namun, jika ternyata pinjaman online yang ingin diadukan terdaftar secara resmi di OJK, terdapat dua cara untuk melakukan aduan. Pertama, melalui aplikasi miliki OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), atau mengakses https://Kontak157.ojk.go.id. Kemudian, akses pilihan “pengaduan”, isi form permasalahan, berisi tentang nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti. Setelah itu, akan didapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduan. Untuk lebih lanjut dapat menghubungi nomor 157 atau e-mail [email protected]
Kedua, melakukan pengaduan melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Masyarakat dapat mengakses portal milik AFPI, https://afpi.or.id. Kemudian, pilih opsi “kolom pengaduan”. Melaporkan pengaduan dengan mengisi form berisi nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.
Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak jika ingin menggunakan jasa layanan pinjaman online dengan salah satunya memastikan jika jasa tersebut telah terdaftar di OJK.
SUMBER: JACINDA NUURUN ADDUNYAA/TEMPO.CO