SUKABUMIUPDATE.com - Bank Indonesia memperpanjang kebijakan relaksasi atau penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sampai dengan 31 Desember 2021. Sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2021. Adapun kebijakan penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu.
"Ini juga untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo seperti dilansir tempo.co, Kamis (17/62021).
Perry mengatakan, perpanjangan stimulus tersebut sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi nasional serta mendorong penyaluran kredit perbankan. BI juga terus memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit atau SBDK dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, analisis SBDK Individual Bank.
Selain itu, BI juga mempercepat program pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka pengaturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching, khususnya pasar uang rupiah dan valas.
BI memfasilitasi pula penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. "Pada Juni dan Juli 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Amerika Serikat, Meksiko, Prancis, Swedia, Norwegia, Singapura, Australia, dan Tiongkok," kata Perry Warjiyo.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Juni 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
"Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah serta upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang tetap terjaga," kata dia. Keputusan itu juga untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional.
BI, ujar Perry Warjiyo, juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut.
Bank Indonesia memperpanjang kebijakan relaksasi atau penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sampai dengan 31 Desember 2021. Sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2021. Adapun kebijakan penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu.
"Ini juga untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers pengumuman rapat dewan gubernur BI secara virtual, Kamis, 17 Juni 2021.
Perry mengatakan perpanjangan stimulus tersebut sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi nasional serta mendorong penyaluran kredit perbankan. BI juga terus memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit atau SBDK dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, analisis SBDK Individual Bank.
Selain itu, BI juga mempercepat program pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka pengaturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching, khususnya pasar uang rupiah dan valas.
SUMBER: TEMPO