Keringanan Denda Telat Bayar Tagihan Kartu Kredit Diperpanjang hingga Desember

Kamis 17 Juni 2021, 18:24 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bank Indonesia memperpanjang kebijakan relaksasi atau penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sampai dengan 31 Desember 2021. Sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2021. Adapun kebijakan penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu.

"Ini juga untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo seperti dilansir tempo.co, Kamis (17/62021).

Perry mengatakan, perpanjangan stimulus tersebut sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi nasional serta mendorong penyaluran kredit perbankan. BI juga terus memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit atau SBDK dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, analisis SBDK Individual Bank.

Baca Juga :

Selain itu, BI juga mempercepat program pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka pengaturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching, khususnya pasar uang rupiah dan valas.

BI memfasilitasi pula penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. "Pada Juni dan Juli 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Amerika Serikat, Meksiko, Prancis, Swedia, Norwegia, Singapura, Australia, dan Tiongkok," kata Perry Warjiyo.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Juni 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.

"Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah serta upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang tetap terjaga," kata dia. Keputusan itu juga untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional. 

BI, ujar Perry Warjiyo, juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut.

Bank Indonesia memperpanjang kebijakan relaksasi atau penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sampai dengan 31 Desember 2021. Sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2021. Adapun kebijakan penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu.

"Ini juga untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers pengumuman rapat dewan gubernur BI secara virtual, Kamis, 17 Juni 2021.

Perry mengatakan perpanjangan stimulus tersebut sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi nasional serta mendorong penyaluran kredit perbankan. BI juga terus memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit atau SBDK dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, analisis SBDK Individual Bank.

Selain itu, BI juga mempercepat program pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka pengaturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching, khususnya pasar uang rupiah dan valas.

SUMBER: TEMPO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)