SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Pos Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengajak masyarakat untuk ikut dalam program Perisai Diri dari Pos Assurance. Sebuah pelayanan asuransi perlindungan jiwa dengan premi yang murah dan terjangkau.
Manajer Pelayanan Pos Sukabumi, Maman Suratman menyatakan program asuransi perlindungan jiwa dan kecelakaan yang bekerjasama dengan Heksa asuransi ini sudah hampir 7 tahun diluncurkan.
Baca Juga :
Maman menjelaskan, setiap premi memiliki masa perlindungan asuransi berlaku selama 30 hari adapun uang pertanggungan sampai dengan 12 juta. Manfaat dari program tersebut begitu besar, diantaranya bagi keluarga salah satu nasabah produk Perisai Diri Pos Assurance di Desa Cimanggu, Kecamatan Ciracap.
Ahli waris dari asuransi itu menerima manfaat klaim dari asuransi itu sebesar Rp 12 juta yang diserahkan di Kantor Pos Jampang Kulon, Selasa (25/5/2021).
Kantor Pos Jampang Kulon memang memiliki peserta yang banyak, kata Maman, sampai hari ini sudah 7 klaim yang dicairkan ada yang 12 juta hingga mencapai 49 juta. Klaim itu tergantung nasabah membeli resinya berapa banyak, batas pembelian resi sebanyak 7 lembar.
Untuk masyarakat di wilayah Pajampangan yang mau ikut serta dalam Pos Assurance cukup mudah. Hanya datang ke kantor Pos Jampang Kulon, bawa e-KTP, usia dari 17-64 tahun.
"Ada dua pilihan premi Rp 5000, masa pertanggungan 30 hari, klaim meninggal dunia normal Rp 3.000.000, meninggal dunia akibat kecelakaan Rp 6.000.000. Kemudian Premi Rp 10.000, masa pertanggungan 30 hari, klaim meninggal dunia normal Rp. 6.000.000, meninggal dunia akibat kecelakaan Rp. 12.000.000," paparnya.
"Untuk klaim sendiri berlaku 7 hari setelah menjadi nasabah. Adapun dalam kurun waktu 30 hari tidak terjadi apa-apa, maka asuransi hangus, dan nasabah bisa beli kembali, " jelas Maman.