SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) menyediakan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) atau rumah subsidi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk itu ada sejumlahg dokumen dan syarat yang harus disiapkan atau dipenuhi oleh calon pemilik rumah.
Penerima KPR bersubsidi akan mendapat rumah dengan harga lebih murah dibandingkan KPR tidak bersubsidi. Dilansir Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang bekerja di bawah Kementerian PUPR.
Berikut syarat dan ketentuan mendaftar KPR bersubsidi:
-Penerima adalah warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
-Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
-Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
-Pengahasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun.
-Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
-Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen yang perlu dipersiapkan:
-Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
-Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy surat nikah/cerai.
-Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (bagi pemohon pegawai).
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili serta laporan keuangan tiga bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
-Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).
-Fotocopy rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir.
-Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
-Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah subsidi atau KPR bersubsidi dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Untuk lebih detilnya bisa cek di website resmi ppdpp.id.
SUMBER: TEMPO.CO