SUKABUMIUPDATE.com - Perwakilan buruh kembali melakukan aksi depan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT Tang Mas di Kampung Cikalong Desa Jayabakti Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Rabu kemarin (19/5/2021). Buruh Tang Mas gelas aksi lelang pabrik dengan memasang spanduk bertuliskan "Bangunan/Gedung Pabrik Dilelang", menuntut hak mereka yaitu pesangon PHK yang belum juga dibayarkan perusahaan , walaupun mereka secara hukum sudah menang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ketua Sekretariat Daerah OPSI Sukabumi, Ade Jalaludin yang menjadi koordinator aksi mengatakan ini dilakukan karena pihak perusahaan kembali melanggar perjanjian. Kesepakatan bersama yang dibuat beberapa waktu lalu melalui PHI.
“Nah ini terjadi demo lagi karena perusahaan tidak menjalankan kesepakatan bersama, Kesepakatan dari hasil sidang PHI,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (20/5/2021).
Ade menuturkan, hasil PHI itu menyebutkan bahwa perusahaan tersebut harus membayar sekaligus hak-hak para karyawan yang ter-PHK sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). “Saat itu perusahaan meminta keringanan untuk membayar dengan cara dicicil, dan kami sanggupi. Namun perusahaan kembali tidak membayar cicilan pesangon kepada karyawan dan menunggak selama empat bulan,” tuturnya.
Hal ini membuat para karyawan yang diberhentikan kembali turun ke jalan melakukan aksi. Para pimpinan perusahaan itu dipanggil oleh Muspika untuk kembali melakukan mediasi.
“Dalam mediasi terakhir ini kami sepakat dengan perusahaan untuk memberhentikan operasional perusahaan sampai hak-hak para buruh yang ter-PHK dibayar,” tandasnya.
Baca Juga :
Data OPSI mencatat, ada 146 buruh yang menuntut pesangan PT Tang Mas. Di tahun 2018 ada 26 buruh yang di PHK, tahun 2020 ada 85 orang dan Januari 2021 lalu ada 37 buruh.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) sendiri sudah meminta PT Tang Mas membayar pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Permintaan tersebut dinilai sudah sesuai dengan penetapan PHI.
Redaksi sukabumiupdate.com, masih berusaha mencari tahu alasan perusahaan yang belum membayar pesangon berdasarkan kesepakatan yang dibuat dalam PHI.