SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Sukabumi menyebut semua perusahaan yang buruh mereka berafiliasi dengan PC FSP TSK-SPSI telah membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon mengatakan beberapa perusahaan tersebut antara lain PT Pratama Abadi Industri Jx; PT Glostar Indonesia Sukalarang dan Cikembar; PT Yongjin Javasuka 1, 2, dan 3; PT KG Fashion Indonesia; serta PT Sierad Produce Tbk (sekarang PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk).
"Kesepakatan mengenai pembayaran THR tahun ini berikut besarannya di perusahaan yang pekerja atau buruhnya berafiliasi dengan PC FSP TSK-SPSI sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari, bahkan ada yang melakukan kesepakatan sejak awal bulan puasa," kata Popon kepada sukabumiupdate.com melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Mei 2021.
Popon berujar ketentuan pembayaran THR di beberapa perusahaan tersebut telah banyak diatur dan disepakati dalam perjanjian kerja bersama atau PKB. Catatan positif lain, sambung Popon, kondisi usaha di Kabupaten Sukabumi saat ini telah menunjukkan tren yang baik, khususnya di sejumlah perusahaan yang karyawannya berafiliasi dengan PC FSP TSK-SPSI.
"Hal itu dibuktikan dengan adanya penambahan order di pabrik-pabrik, khususnya pabrik garment dan sepatu atau alas kaki. Bahkan banyak perusahaan yang sudah mempekerjakan kerja lembur," kata dia.
Meski belum normal seperti sebelum adanya pandemi, namun Popon berhadap tren positif ini bisa menjadi tanda semakin membaiknya kondisi usaha di Kabupaten Sukabumi, terutama sektor padat karya. "Dan mestinya pemerintah daerah semakin greget untuk meningkatkan daya saing di Kabupaten Sukabumi," ujarnya. "Apalagi dengan pembangunan infrastruktur jalan tol, double track, dan sebagainya, Sukabumi masih akan tetap menjadi sasaran investasi yang menarik."
Popon menegaskan upah murah tidak menjadi faktor penentu daya saing dalam mengundang investasi. "Terbukti dengan banyaknya perusahaan yang relokasi di Jawa Tengah yang tidak mampu membayar THR, padahal upah di sana sangat murah," ujarnya.
PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi menilai upah dan THR merupakan hak normatif wajib yang harus dibayarkan perusahaan terhadap buruh. Bagi organisasinya, kata Popon, hak normatif tersebut tidak bisa ditawar lagi.
"Terkait dengan realisasi pembayaran THR di perusahaan lain di luar yang berafiliasi dengan PC FSP TSK-SPSI, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi detilnya seperti apa, termasuk hasil pelaporan yang diterima oleh posko THR yang dibentuk oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," kata Popon.