SUKABUMIUPDATE.com - Seorang PNS menuntut pemerintah dibawah Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat petisi online di change.org. Ini adalah respon dari keputusan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS (pegawai negeri sipil) tahun 2021 sebesar gaji pokok, tanpa tukin atau tunjangan kinerja.
"THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019", itu judul petisi yang diinisiasi Romansyah H. yang diunggah pada Jumat kemarin tanggal 30 April 2021. Menyalin tempo.co, hingga berita ini diunggah, Sabtu pagi tadi 1 Mei 2021, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 12.149 orang.
Dalam petisi yang digalangnya, Romansyah menilai pernyataan Sri Mulyani berbeda dengan janji yang sebelumnya disampaikan pada Agustus 2020. Saat itu mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar penuh dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di tahun 2019.
"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait kemana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," kata Romansyah.
Lewat petisi online ini, Romansyah juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 tersebut. Kepala Negara diharapkan bisa mendorong agar memasukkan unsur tunjangan kinerja atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap kementerian dan lembaga, sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019.
Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah yang ingin menggenjot belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021.
Tak hanya itu, petisi tersebut juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji-13 tahun 2021 dengan yang dijanjikan sebelumnya. "Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN," ujar Romansyah.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Kamis lalu, 29 April 2021, Sri Mulyani mengumumkan THR dan gaji ke-13 memiliki komponen yang sama yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam komponen THR maupun gaji ke-13. Tukin terakhir kali masuk komponen pada 2019, lalu dihapus sejak 2020 karena menyesuaikan dengan pandemi Covid-19.
SUMBER: TEMPO.CO