SUKABUMIUPDATE.com - Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini meminta THR untuk buruh atau pekerja dibayar penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan tertulis Senin, 12 April 2021.
Mengutip tempo.co, secara khusus, kata dia, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam surat edaran tersebut, Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga :
Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi. Dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.
Dia mengatakan kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.
Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
Baca Juga :
Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker Ida meminta Gubernur beserta Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Ia juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
Soal THR tahun 2021 ini dibayar penuh sudah disuarakan sejumlah aktivitas serikat pekerja termasuk di Sukabumi. Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin sejak beberapa hari lalu menegaskan pernyataan sikap organisasi yang menolak pembayaran THR dicicil.
"Saya DADENG NAZARUDIN sebagai KETUA DPC GSBI Kab. Sukabumi atas nama seluruh anggota GSBI se-Kab. Sukabumi menyatakan dengan tegas MENOLAK pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dibayar secara Di CICIL. Dan kami menuntut pembayaran THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan (lebaran)," tulis Dadeng dalam akun media sosialnya, Minggu kemarin.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Serikat Pekerja PT Glostar Indonesia Cikembar Sukabumi Hilman Nurmansyah. Hari ini Hilman dan kawan-kawan bahkan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan tuntutan, salah satunya soal THR 2021.
Ada sejumlah tuntutan yang dirilis kepada awak media, antara lain pencabutan dan meminta dibatalkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan beserta peraturan perundang-undangan turunannya melalui resolusi dan labour law reform yang mengandung job security, income security, dan social security.
Kemudian menolak tunjangan hari raya atau THR yang dicicil. Selanjutnya meminta diberlakukannya upah sektoral di wilayah Indonesia, khususnya Kota dan Kabupaten Sukabumi.