SUKABUMIUPDATE.com - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan sedang disiapkan untuk mengatur pembayaran THR 2021 (Tunjangan Hari Raya). Kemenaker belum bisa memastikan apakah tahun ini perusahaan terdampak Covid-19 masih dapat kelonggaran lagi seperti tahun 2020.
Menyalin tempo.co, "Ini yang kami belum bisa pastikan, yang jelas dampak Covid-19 juga menjadi perhatian," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Adapun tahun lalu, perusahaan dapat kelonggaran seperti mencicil pembayaran THR.
Saat ini, payung hukum untuk pembayaran THR diatur lewat Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut beberapa poin penting yang diatur di dalamnya:
- Masa Kerja
Pengusaha wajib memberikan THR bagi karyawan yang sudah bekerja 1 bulan atau lebih. Ini berlaku untuk karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Tertentu (PKWT).
- Nominal
Karyawan dapat THR sebesar 1 bulan upah kalau sudah bekerja 12 bulan atau lebih. Kalau belum sampai 12 bulan, maka dihitung dengan rumus: masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan upah.
Satu bulan upah ini terdiri dari 2 komponen. Pertama upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Meski demikian, perusahaan tetap bisa membayar lebih besar dari itu.
- Paling Lambat 7 Hari
THR dibayarkan sekali setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing karyawan. THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. THR ini hanya diberikan dalam bentuk uang.
- Kena PHK
THR ini juga wajib diberikan untuk karyawan PKWTT dan mengalami PHK 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi, THR tidak berlaku untuk karyawan PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pindah Perusahaan
THR juga diberikan untuk karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa berlanjut. Karyawan ini berhak atas THR di perusahaan baru, kalau belum dapat dari perusahaan lama.
- Denda 5 Persen
Pengusaha yang terlambat membayar THR (paling lambat 7 hari) dikenai denda 5 persen. Ini dihitung dari total THR yang harus mereka bayarkan. Denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR bagi karyawannya.
Denda ini kemudian digunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara kalau tidak membayar denda terkait THR sama sekali, maka perusahaan dikenai sanksi administratif.
SUMBER: TEMPO.CO