SUKABUMIUPDATE.com - Anda tidak perlu panik saat Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK hilang. Pasalnya, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan agar surat berharga tersebut bisa kembali Anda dapatkan. Berikut ini cara yang dapat dilakukan beserta biaya yang diperlukan.
1. Membuat Surat Kehilangan
Ketika Anda menyadari STNK hilang, segera datang ke kantor polisi terdekat. Hal itu dilakukan tidak hanya untuk melaporkan kejadian kehilangan, namun juga sekaligus mengurus surat kehilangan tersebut. Surat itu nantinya akan menjadi bukti sah sementara yang menginformasikan bahwa STNK Anda hilang.
2. Melengkapi Berkas Kelengkapan Administratif
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri melalui Tempo, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (bisa Polsek atau Polres setempat)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datangi Kantor Samsat
Bila berkas persyaratan administratif telah ada di tangan, selanjutnya Anda tinggal membawanya ke Kantor Samsat, yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
4. Mengecek Fisik Kendaraan
Tahap pertama yang dilakukan di Kantor Samsat adalah mengecek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Selepas itu, hasil cek fisik tersebut mesti difotokopi dan melakukan langkah berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk selanjutnya diserahkan ke loket STNK hilang. Lengkapi juga dengan berkas kelengkapan administrasi yang telah disiapkan.
- Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang dari Samsat. Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait. Oleh karena itu, Anda mesti melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama (BBN) II. Tahap ini dilakukan untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang. Di loket ini, Anda menyerahkan seluruh berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Tahap selanjutnya adalah membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan bila Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan.
- Kemudian membayar biaya pembuatan STNK baru. Biaya untuk penerbitan STNK, tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010, yakni:
• Rp 50.000: Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum.
• Rp 75.000: Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.
• Rp 0: Pengesahan STNK
5. Mengambil STNK dan SKPD
Bila semua langkah telah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah jadi.
Namun sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan.
Sumber: Tempo