SUKABUMIUPDATE.com - Per hari ini, Senin (1/2/2021) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 12,5 persen. Dengan tarif cukai baru ini, harga rokok dipastikan akan ikut merangkat naik.
Menyalin suara.com, "Kebijakan hasil tembakau yang baru saja kita sampaikan baru efektif pada 1 Februari 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, ditulis Senin (1/2/2020).
Menurut Sri Mulyani, pemberlakuan pada Februari ini untuk memberikan kesempatan kepada Jajaran Bea dan Cukai serta Industri untuk menyiapkan berbagai hal.
Mulai dari pencetakan pita cukai baru hingga penyesuaian harga rokok setelah kenaikan cukai rokok tersebut yang dilakukan Desember-Januari.
"Sehingga kita baru memulainya pada 1 Februari 2021, jajaran Bea Cukai akan membuat satuan tugas dalam rangka untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penempatan pita cukai yang baru," ucap dia.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok itu terbagi atas beberapa golongan. Berikut besaran kenaikan harga rokok;
-Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I naik dari Rp 740 per batang jadi Rp 865 per batang
-SKM Golongan IIA naik dari Rp 470 per batang jadi Rp 535 per batang
-SKM Golongan IIB naik dari Rp 455 per batang jadi Rp 525 per batang
-Sigaret putih Mesin (SPM) Golongan I naik dari Rp 790 per batang jadi Rp 935 per batang
-SPM Golongan IIA naik dari Rp 485 per batang jadi Rp 565 per batang
-SPM Golongan IIB naik dari Rp 470 per batang jadi Rp 555 per batang
SUMBER: SUARA.COM