Jangan Mau Kena Tipu, Waspadai 3 Modus Penipuan Investasi Saham Berikut Ini

Rabu 20 Januari 2021, 11:43 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tahukah kamu, banyak sekali modus penipuan investasi saham yang sering kali terjadi. Investasi saham memang sedang tren akhir-akhir ini karena menjanjikan prospek keuntungan yang menjanjikan kedepannya, terlebih lagi pasar saham atau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia nilainya semakin meningkat di angka 6.000

Seiring berjalannya tren investasi saham, semakin banyak juga modus-modus penipuan di bidang ini. Menurut laporan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sepanjang tahun 2020, pihak Bappebti telah memblokir 1.191 domain situs sejenis yang tak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Berikut bentuk tiga modus penipuan di bidang perdagangan saham investasi yang dipaparkan oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist.

1. Software atau Robot Trading

Marak sekali penawaran software (perangkat lunak) atau aplikasi untuk trading forex. Fitur di dalamnya diklaim visa meminimalisir resiko loss (kerugian) dari trading forex, sehingga anda dapat mendapatkan keuntungan secara maksimal. 

Bahayanya, software atau aplikasi tersebut dapat menganalisis data transaksi forex yang anda lakukan beberapa tahun kebelakang. Terdapat juga fitur auto pilot yang memungkinan robot trading yang ada di dalam perangkat lunak tersebut melakukan investasi secara otomatis tanpa sepengetahuan anda, sehingga besar kemungkinan robot tersebut juga melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian pada saham investasi yang anda miliki.

“Masyarakat perlu tahu, penggunaan software trading forex memiliki resiko kerugian. Baiknya, sebelum anda bertransaksi, setidaknya anda wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar mengenai bisnis investasi saham ini. Pahami mekanisme dan resikonya," ujar Syist.

2. Kontrak Berjangka atau Aset Kripto

Penawaran investasi jenis ini biasanya menggunakan teknologi internet lalu berbagai platform sosial media seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, YouTube dan lainnya dengan tujuan menggoda anda untuk melakukan investasi.

Modus yang membuat anda tergiur yakni, biasanya mereka bakal menjanjikan pemasukan atau penghasilan tetap, lalu akan terjadi pembagian keuntungan dari transaksi kontrak berjangka seperti aset kripto atau jual beli aset kripto yang tak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Bappebti.

Modus ini mirip seperti MLM (Multi Level Marketing), terdapat sistem member get member, skema ponzi dan skema piramida, jadi dana yang terkumpul itu hanya berputar di antara para anggotanya saja tanpa harus ditransaksikan di pasar dagang investasi yang berjangka komoditi. Skema ini memungkinkan para anggotanya akan berlomba-lomba merekrut anggota baru lalu menutup investasi anggota yang lama.

“Dalam modus ini, terdapat paket-paket investasi yang biasanya terbagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Korban akan diiming-imingi penghasilan keuntungan antara 5 sampai 20 persen bahkan lebih besar dalam jangka waktu tertentu," kata Syist.

Cara mengidentifikasinya, biasanya mereka melakukan duplikasi situs website, membuat nama perusahaan yang sama dengan pialang berjangka yang sudah memiliki izin usaha dari Bappebti. Mereka akan melakukan berbagai hal agar terlihat sebagai perusahaan pialang berjangka yang legal. 

Bagi calon nasabah yang tak jeli, setelah mereka mentransferkan uang ke perusahaan tersebut, uangnya akan dibawa kabur.

“Mereka mencantumkan legalitas palsu dengan cara menampilkan logo lembaga pemerintahan seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan sebagainya, tujuannya tentu untuk meyakinkan masyarakat," papar Syist.

3. Mempunyai Izin Regulator Luar Negeri, Tapi Tak Memiliki Izin Bappebti

Modus ini biasanya dilakukan perorangan, kelompok, komunitas bahkan perusahaan yang mengaku sebagai ahli trading dan sebagainya. Mereka muncul di berbagai platform sosial media seperti Instagram, Facebook, Twitter, Linkedin dan YouTube untuk mengajak anda berinvestasi.

Ciri-cirinya, mereka melakukan modus dengan membuat sebuah konten tutorial cara mendaftar, cara deposit, cara bertransaksi hingga cara penarikan dana atau withdrawl.

"Mereka biasanya mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri. Untuk mendaftarnya, dilakukan secara online karena biasanya perusahaan pialang berjangka tersebut tak memiliki kantor di Indonesia," kata Syist.

Syist menegaskan, meski perusahaan pialang berjangka tersebut memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk dapat melakukan berbagai kegiatan usaha atau bisnis di wilayah Indonesia, mereka wajib memiliki izin dari Bappebti," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa