SUKABUMIUPDATE.com - Tahukah kamu, banyak sekali modus penipuan investasi saham yang sering kali terjadi. Investasi saham memang sedang tren akhir-akhir ini karena menjanjikan prospek keuntungan yang menjanjikan kedepannya, terlebih lagi pasar saham atau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia nilainya semakin meningkat di angka 6.000
Seiring berjalannya tren investasi saham, semakin banyak juga modus-modus penipuan di bidang ini. Menurut laporan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sepanjang tahun 2020, pihak Bappebti telah memblokir 1.191 domain situs sejenis yang tak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.
Berikut bentuk tiga modus penipuan di bidang perdagangan saham investasi yang dipaparkan oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist.
1. Software atau Robot Trading
Marak sekali penawaran software (perangkat lunak) atau aplikasi untuk trading forex. Fitur di dalamnya diklaim visa meminimalisir resiko loss (kerugian) dari trading forex, sehingga anda dapat mendapatkan keuntungan secara maksimal.
Bahayanya, software atau aplikasi tersebut dapat menganalisis data transaksi forex yang anda lakukan beberapa tahun kebelakang. Terdapat juga fitur auto pilot yang memungkinan robot trading yang ada di dalam perangkat lunak tersebut melakukan investasi secara otomatis tanpa sepengetahuan anda, sehingga besar kemungkinan robot tersebut juga melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian pada saham investasi yang anda miliki.
“Masyarakat perlu tahu, penggunaan software trading forex memiliki resiko kerugian. Baiknya, sebelum anda bertransaksi, setidaknya anda wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar mengenai bisnis investasi saham ini. Pahami mekanisme dan resikonya," ujar Syist.
2. Kontrak Berjangka atau Aset Kripto
Penawaran investasi jenis ini biasanya menggunakan teknologi internet lalu berbagai platform sosial media seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, YouTube dan lainnya dengan tujuan menggoda anda untuk melakukan investasi.
Modus yang membuat anda tergiur yakni, biasanya mereka bakal menjanjikan pemasukan atau penghasilan tetap, lalu akan terjadi pembagian keuntungan dari transaksi kontrak berjangka seperti aset kripto atau jual beli aset kripto yang tak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Bappebti.
Modus ini mirip seperti MLM (Multi Level Marketing), terdapat sistem member get member, skema ponzi dan skema piramida, jadi dana yang terkumpul itu hanya berputar di antara para anggotanya saja tanpa harus ditransaksikan di pasar dagang investasi yang berjangka komoditi. Skema ini memungkinkan para anggotanya akan berlomba-lomba merekrut anggota baru lalu menutup investasi anggota yang lama.
“Dalam modus ini, terdapat paket-paket investasi yang biasanya terbagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Korban akan diiming-imingi penghasilan keuntungan antara 5 sampai 20 persen bahkan lebih besar dalam jangka waktu tertentu," kata Syist.
Cara mengidentifikasinya, biasanya mereka melakukan duplikasi situs website, membuat nama perusahaan yang sama dengan pialang berjangka yang sudah memiliki izin usaha dari Bappebti. Mereka akan melakukan berbagai hal agar terlihat sebagai perusahaan pialang berjangka yang legal.
Bagi calon nasabah yang tak jeli, setelah mereka mentransferkan uang ke perusahaan tersebut, uangnya akan dibawa kabur.
“Mereka mencantumkan legalitas palsu dengan cara menampilkan logo lembaga pemerintahan seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan sebagainya, tujuannya tentu untuk meyakinkan masyarakat," papar Syist.
3. Mempunyai Izin Regulator Luar Negeri, Tapi Tak Memiliki Izin Bappebti
Modus ini biasanya dilakukan perorangan, kelompok, komunitas bahkan perusahaan yang mengaku sebagai ahli trading dan sebagainya. Mereka muncul di berbagai platform sosial media seperti Instagram, Facebook, Twitter, Linkedin dan YouTube untuk mengajak anda berinvestasi.
Ciri-cirinya, mereka melakukan modus dengan membuat sebuah konten tutorial cara mendaftar, cara deposit, cara bertransaksi hingga cara penarikan dana atau withdrawl.
"Mereka biasanya mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri. Untuk mendaftarnya, dilakukan secara online karena biasanya perusahaan pialang berjangka tersebut tak memiliki kantor di Indonesia," kata Syist.
Syist menegaskan, meski perusahaan pialang berjangka tersebut memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk dapat melakukan berbagai kegiatan usaha atau bisnis di wilayah Indonesia, mereka wajib memiliki izin dari Bappebti," pungkasnya.