SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan tentang tarif Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru. Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Dikutip dari tempo.co, pasal 1 PP tersebut menjelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, salah satunya adalah pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru dan penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.
Selain itu, ada juga penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas daerah, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," demikian bunyi Pasal 7 PP tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 10 menyebutkan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 21 Desember lalu.
"Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," tulis PP tersebut.
Sementara itu, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SUMBER: TEMPO.CO