SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia sudah membukukan nominal dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk Provinsi Jawa Barat. Tahun ini, dana transfer daerah dan dana desa dikirimkan pusat dengan beragam untuk catatan terkait program pemulihan ekonomi dan sosial dampak dari pandemi covid-19.
Dalam buku yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati ini, total dana transfer ke daerah dan dana untuk Kabupaten Sukabumi tahun 2021 adalah Rp 2.722.567.150. Dengan rincian sebagai berikut;
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 155.402.603
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 1.540.373.990
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp 185.009.879
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik: Rp 426.888.870
- Dana Insentif Daerah (DID): Rp 37.507.793
- Dana Desa (DD): Rp 377.384.015
Kemenkeu juga menjelaskan alokasi dari dana transfer daerah untuk Kabupaten Sukabumi. Total Transfer ke daerah Rp 2.345.183.135, terdiri dari Dana Perimbangan Rp 2.307.675.342 dan DID (Dana Insentif Daerah) Rp 37.507.793.
Dana perimbangan terdiri dari;
1. Dana Transfer Umum Rp 1.695.776.593 yang meliputi;
A.Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 155.402.603,
- DBH Pajak Rp 67.519.709
- Pajak Penghasilan Rp 36.931.946
- Pajak Bumi dan Bangunan Rp 30.587.763
- Cukai Hasil Tembakau -
B. DBH Sumber Daya Alam Rp 87.882.894
- Minyak Bumi dan Gas Bumi Rp 3.537.813
- Pertambangan Mineral dan Batu Bara Rp 837.966
- Kehutanan Rp 209.493
- Perikanan Rp 1.128.319
- Panas Bumi Rp 82.169.303
C. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1.540.373.990
2. Dana Transfer Khusus Rp 611.898.749 meliputi;
A. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 185.009.879
- DAK Fisik Reguler Rp 96.794.421
i. Reguler Pendidikan Rp 30.896.741
ii. Reguler Kesehatan dan KB Rp 54.792.961
iii. Reguler Jalan Rp 11.104.719
iv. Reguler Transportasi Perdesaan -
v. Reguler Transportasi Laut -
- DAK Fisik Penugasan Rp 88.215.458
i. Penugasan Kesehatan dan KB Rp 34.626.854
ii. Penugasan Jalan Rp 8.822.963
iii. Penugasan Air Minum Rp 14.388.146
iv. Penugasan Sanitasi Rp 8.373.354
v. Penugasan Perumahan dan Permukiman Rp 877.489
vi. Penugasan Irigasi Rp 7.669.450
vii. Penugasan Pertanian Rp 7.478.500
viii. Penugasan Kelautan dan Perikanan Rp 1.578.400
ix. Penugasan Industri Kecil dan Menengah Rp 3.100.302
x. Penugasan Pariwisata -
xi. Penugasan Lingkungan Hidup Rp 1.300.000
B. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Rp 426.888.870
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) -
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp 54.856.200
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Rp 14.160.500
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Rp 280.775.360
- Tambahan Penghasilan Guru (TAMSIL) PNSD Rp 843.000
- Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD di Daerah Khusus -
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Rp 600.000
- Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOK & BOKB) Rp 67.775.967
- Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM) -
- Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Rp 5.128.741
- Dana Pelayanan Kepariwisataan Rp 862.578
- Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Rp 542.312
- Dana Fasilitasi Penanaman Modal Rp 372.462
- Dana Pelayanan Ketahanan Pangan 971.750
Sementara untuk Kota Sukabumi, total dana transfer ke daerah tahun 2021 mencapai Rp735.062.161, dengan rincian sebagai berikut;
- DBH: 52.416.679
- DAU: 478.905.738
- DAK FISIK: 79.441.644
- DAK NON FISIK: 82.607.629
- DID: 41.690.471
Berikut penjelasan poin per poin alokasi dana transfer daerah untuk Kota Sukabumi tahun 2021. Transfer daerah Rp 735.062.161 terdiri dari perimbangan Rp 693.371.690 dan DID Rp 41.690.471.
Dana perimbangam untuk Kota Sukabumi dialokasikan sebagai berikut;
1. Dana Transfer Umum Rp 531.322.417, meliputi;
A. Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 52.416.679
- DBH Pajak Rp 31.591.505
i. Pajak Penghasilan Rp 27.634.025
ii. Pajak Bumi dan Bangunan Rp 3.957.480
iii. Cukai Hasil Tembakau -
- DBH Sumber Daya Alam Rp 20.825.174
i. Minyak Bumi dan Gas Bumi Rp 3.537.813
ii. Pertambangan Mineral dan Batu Bara Rp 458.444
iii. Kehutanan Rp 68.304
iv. Perikanan Rp 1.128.319
v. Panas Bumi Rp 15.632.294
B. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 478.905.738
2. Dana Transfer Khusus Rp 162.049.273
A. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 79.441.644
- DAK Fisik Reguler Rp 56.581.445
i. Reguler Pendidikan Rp 26.673.955
ii. Reguler Kesehatan dan KB Rp 16.455.968
iii. Reguler Jalan Rp 13.451.522
iv. Reguler Transportasi Perdesaan -
v. Reguler Transportasi Laut -
- DAK Fisik Penugasan Rp 22.860.199
i. Penugasan Kesehatan dan KB Rp 8.536.682
ii. Penugasan Jalan -
iii. Penugasan Air Minum Rp 4.835.327
iv. Penugasan Sanitasi Rp 2.199.676
v. Penugasan Perumahan dan Permukiman Rp 1.269.751
vi. Penugasan Irigasi Rp 3.996.481
vii. Penugasan Pertanian Rp 1.233.672
viii. Penugasan Kelautan dan Perikanan Rp 788.610
ix. Penugasan Industri Kecil dan Menengah -
x. Penugasan Pariwisata -
xi. Penugasan Lingkungan Hidup -
B. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Rp 82.607.629
a. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) -
b. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp 4.854.000
c. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Rp 4.024.500
d. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Rp 55.191.230
e. Tambahan Penghasilan Guru (TAMSIL) PNSD Rp 195.000
f. Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD di Daerah Khusus -
g. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya -
h. Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOK & BOKB) Rp 15.062.589
i. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM) Rp 390.304
j. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Rp 1.164.966
k. Dana Pelayanan Kepariwisataan Rp 862.578
l. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak -
m. Dana Fasilitasi Penanaman Modal Rp 372.462
n. Dana Pelayanan Ketahanan Pangan Rp 490.000