Di Awal Tahun 2021 Saham PGAS Turun, Imbas Kekalahan dalam Sengketa Pajak?

Senin 04 Januari 2021, 07:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Perdagangan bursa saham di hari pertama pembukaan tahun 2021 diwarnai terjadinya auto reject bawah (ARB) saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGAS, Senin (4/1/2021).

Saham PGAS atau PGN turun 6,95 persen dari penutupan akhir tahun 2020 lalu, yaitu jatuh ke posisi Rp 1.540 per saham.

Hal ini cukup mengejutkan karena terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat 59,72 persen ke posisi 6.038 pada sesi pertama perdagangan saham, Senin pukul 11.30 WIB.

Hingga pukul 13.51 WIB, IHSG naik 1,3 persen ke posisi 6.058,76. IHSG yang menguat itu didukung oleh 247 saham yang menghijau. Sementara itu, 229 saham melemah dan 143 saham tetap. Total frekuensi saham 892.766 kali dengan volume perdagangan saham 15,5 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 9,7 triliun.

Kondisi ini diduga sebagai imbas dari kekalahan PGAS dalam sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas perkara transaksi tahun pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan pada catatan Laporan Keuangan per 31 Desember 2017 dan selanjutnya.

Seperti diketahui, tahun 2019 lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan DJP Kemenkeu RI atas sengketa pajak melawan PGAS.

Atas putusan MA tersebut, PGAS berpotensi harus membayar pokok sengketa pajak sebesar Rp 3,06 triliun. Nilai tersebut belum termasuk tambahan denda yang harus mereka bayar.

Terhadap potensi pembayaran pokok dan denda sengketa tersebut, hingga laporan keuangan per 30 September 2020, PGAS belum membentuk pencadangan dengan alasan masih berkeyakinan pengadilan Pajak akan memutus menang pihaknya.

Sekretaris PGAS, Rachmat Hutama menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) ihwal keyakinan perusahaannya bisa memenangkan perkara sengketa pajak tersebut berdasarkan alasan pengadilan pajak yang telah mengabulkan seluruh permohonan pada angka 1.d yang didukung dengan penegasan DJP melalui surat-surat:

1. Surat DJP tertanggal 19 Agustus 2019 lalu yang isinya menegaskan bahwa gas bumi yang dijual PGAS merupakan barang hasil pertambangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Surat DJP tertanggal 15 Januari 2020 yang menegaskan bahwa kegiatan PGAS mengalirkan gas bumi dalam rangka penjualan gas bumi kepada pelanggan merupakan satu kesatuan kegiatan menyerahkan gas bumi yang tidak dikenai PPN.

3. DJP yang telah menghapus tagihan pajak atas sengketa yang sama untuk periode tahun 2014-2017 lalu.

"Persoalan mendapatkan informasi soal putusan PK ini melalui website MA pada 18 Desember 2020 setelah Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2020 disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis Rachmat dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu.

Saat ini, lanjut Rachmat, PGAS tengah melakukan evaluasi dan penyiapan langkah hukum yang akan ditempuh setelah menerima secara resmi Salinan Putusan PK dari Mahkamah Agung.

Dari informasi dihimpun, PGAS juga memiliki sengketa pajak dengan pokok perkara yang sama dengan angka 1 di atas, yaitu adanya perbedaan penafsiran atas ketentuan Peraturan Menteri Keuangan atas pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi untuk periode tahun 2014-2017 lalu. Atas perkara ini DJP telah menerbitkan 48 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah total Rp 3,82 triliun.

PGAS kemudian mengajukan keberatan terhadap 48 SKPKB tersebut. Alhasil DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan PGAS. DKP juga membatalkan tagihan SKPKB senilai Rp 3,82 triliun.

Dengan penegasan dari DJP melalui surat nomor S-2/PJ.02/2020 tanggal 15 Januari 2020 tersebut, Rachmat meyakini tidak akan lagi terjadi dispute atas pajak pertambahan nilai gas bumi periode selanjutnya dan harapannya bisa memperkuat upaya-upaya hukum lebih lanjut atas sengketa tahun 2012-2013 lalu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)