Di Awal Tahun 2021 Saham PGAS Turun, Imbas Kekalahan dalam Sengketa Pajak?

Senin 04 Januari 2021, 07:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Perdagangan bursa saham di hari pertama pembukaan tahun 2021 diwarnai terjadinya auto reject bawah (ARB) saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGAS, Senin (4/1/2021).

Saham PGAS atau PGN turun 6,95 persen dari penutupan akhir tahun 2020 lalu, yaitu jatuh ke posisi Rp 1.540 per saham.

Hal ini cukup mengejutkan karena terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat 59,72 persen ke posisi 6.038 pada sesi pertama perdagangan saham, Senin pukul 11.30 WIB.

Hingga pukul 13.51 WIB, IHSG naik 1,3 persen ke posisi 6.058,76. IHSG yang menguat itu didukung oleh 247 saham yang menghijau. Sementara itu, 229 saham melemah dan 143 saham tetap. Total frekuensi saham 892.766 kali dengan volume perdagangan saham 15,5 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 9,7 triliun.

Kondisi ini diduga sebagai imbas dari kekalahan PGAS dalam sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas perkara transaksi tahun pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan pada catatan Laporan Keuangan per 31 Desember 2017 dan selanjutnya.

Seperti diketahui, tahun 2019 lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan DJP Kemenkeu RI atas sengketa pajak melawan PGAS.

Atas putusan MA tersebut, PGAS berpotensi harus membayar pokok sengketa pajak sebesar Rp 3,06 triliun. Nilai tersebut belum termasuk tambahan denda yang harus mereka bayar.

Terhadap potensi pembayaran pokok dan denda sengketa tersebut, hingga laporan keuangan per 30 September 2020, PGAS belum membentuk pencadangan dengan alasan masih berkeyakinan pengadilan Pajak akan memutus menang pihaknya.

Sekretaris PGAS, Rachmat Hutama menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) ihwal keyakinan perusahaannya bisa memenangkan perkara sengketa pajak tersebut berdasarkan alasan pengadilan pajak yang telah mengabulkan seluruh permohonan pada angka 1.d yang didukung dengan penegasan DJP melalui surat-surat:

1. Surat DJP tertanggal 19 Agustus 2019 lalu yang isinya menegaskan bahwa gas bumi yang dijual PGAS merupakan barang hasil pertambangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Surat DJP tertanggal 15 Januari 2020 yang menegaskan bahwa kegiatan PGAS mengalirkan gas bumi dalam rangka penjualan gas bumi kepada pelanggan merupakan satu kesatuan kegiatan menyerahkan gas bumi yang tidak dikenai PPN.

3. DJP yang telah menghapus tagihan pajak atas sengketa yang sama untuk periode tahun 2014-2017 lalu.

"Persoalan mendapatkan informasi soal putusan PK ini melalui website MA pada 18 Desember 2020 setelah Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2020 disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis Rachmat dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu.

Saat ini, lanjut Rachmat, PGAS tengah melakukan evaluasi dan penyiapan langkah hukum yang akan ditempuh setelah menerima secara resmi Salinan Putusan PK dari Mahkamah Agung.

Dari informasi dihimpun, PGAS juga memiliki sengketa pajak dengan pokok perkara yang sama dengan angka 1 di atas, yaitu adanya perbedaan penafsiran atas ketentuan Peraturan Menteri Keuangan atas pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi untuk periode tahun 2014-2017 lalu. Atas perkara ini DJP telah menerbitkan 48 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah total Rp 3,82 triliun.

PGAS kemudian mengajukan keberatan terhadap 48 SKPKB tersebut. Alhasil DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan PGAS. DKP juga membatalkan tagihan SKPKB senilai Rp 3,82 triliun.

Dengan penegasan dari DJP melalui surat nomor S-2/PJ.02/2020 tanggal 15 Januari 2020 tersebut, Rachmat meyakini tidak akan lagi terjadi dispute atas pajak pertambahan nilai gas bumi periode selanjutnya dan harapannya bisa memperkuat upaya-upaya hukum lebih lanjut atas sengketa tahun 2012-2013 lalu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU