SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan total transaksi aliran dana pada kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan jumlah tersebut yakni mencapai Rp 984 triliun.
Mengutip tempo.co, data itu berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA). “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata dia, 18 April 2025.
PPATK turut mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp 1.459 triliun. Selain dugaan korupsi, kata Ivan, perbuatan hukum di bidang perpajakan juga memiliki nominal yang cukup besar yakni Rp 301 triliun, perjudian Rp 68 triliun, dan narkotika Rp 9,75 triliun.
Baca Juga: Sukabumi Masuk Pusaran Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi Minyak Goreng
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil dari kerja sama lintas instansi. Dia menyebut kolaborasi antara lembaganya dengan PPATK telah terjalin sejak lama. “Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi, hingga akarnya” kata Setyo.
Dia memaparkan koordinasi antara KPK dengan PPATK selalu terjalin setiap waktu. Setyo mengungkapkan upaya ini untuk memberantas kasus korupsi yang terjadi di wilayah Indonesia.
Sumber: Tempo.co