SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda definitif.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi Asep Japar dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (17/4/2025).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menjelaskan kembali bahwa Revisi Perda 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri sesuai yang diamanatkan dalam UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Dengan ditetapkannya perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi, Windy Nugraha.
Baca Juga: Ini Sejumlah Poin Revisi Perda Pajak dan Retribusi yang Diusulkan Pemkab Sukabumi
Sementara itu Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam penyampaian pendapat akhirnya, menekankan pentingnya aturan ini untuk pemungutan, pengendalian, dan pengawasan pajak serta retribusi daerah yang efektif.
Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda ini memiliki tujuan strategis untuk:
- Mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Dengan sistem pajak dan retribusi yang lebih optimal, diharapkan PAD Kabupaten Sukabumi dapat meningkat secara signifikan.
- Mempermudah Kegiatan Usaha: Revisi Perda diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi terkait pajak dan retribusi, sehingga memudahkan para pelaku usaha.
- Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif: Kepastian hukum dan transparansi dalam sistem pajak dan retribusi diharapkan dapat menarik investor dan meningkatkan investasi di Kabupaten Sukabumi.
- Meningkatkan Daya Saing Daerah: Dengan PAD yang kuat dan iklim investasi yang baik, Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat bersaing dengan daerah lain.
- Menciptakan Lapangan Kerja: Pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh investasi akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat: Peningkatan PAD akan memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang.
Bupati juga menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, untuk memastikan keberhasilan pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan Raperda ini.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa Raperda ini telah dibahas secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Daerah.
Setelah disepakati oleh eksekutif dan legislatif, Ketua DPRD berharap Pemerintah Daerah dapat segera menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi. (adv)