SUKABUMIUPDATE.com - Pemda Kabupaten Sukabumi tengah mendorong perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk menggali PAD (Pendapatan Asli Daerah). Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa saat ini Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah dalam pengelolaan administrasi pajak daerah sudah berbasis TI atau Teknologi Informasi.
Hal tersebut diungkap Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 14 April 2025. Momen paripurna penyampaian jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari masing-masing fraksi secara rinci, mulai dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP. Asep Japar sependapat dengan usulan serta saran yang disampaikan oleh para fraksi dalam rapat sebelumnya.
Baca Juga: DPRD Soroti Akhlak Pelajar, Kepsek di Sukabumi Bayar Ganti Rugi Setelah Tampar Siswa Mesum
Ia berharap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah secara profesional dan akuntabel.
“'Berkaitan dengan pengelolaan administrasi pajak daerah, saat ini Bapenda telah menerapkan sistem informasi pajak daerah berbasis teknologi informasi, yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru," ujarnya dilansir dari rilis resmi Pemkab Sukabumi.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan pengelolaan administrasi perpajakan perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten. Untuk itu, pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur terkait tata kelola pajak dan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh instansi pusat maupun lembaga berwenang.
Baca Juga: Sejarah Cultuurstelsel di Sukabumi, Sistem Tanam Paksa Era Kolonial Belanda
"Seluruh perangkat kami dorong menjadi perangkat daerah incomer dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi secara optimal terhadap pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lain melalui pemanfaatan aset daerah, berkolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan sektor swasta," ungkapnya.
Bupati menuturkan, Pemda Sukabumi akan terus menggali potensi sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Mengingat, Kabupaten Sukabumi masih memiliki banyak potensi alam yang belum sepenuhnya tereksplorasi.
"Mudah-mudahan pembahasan bersama antara eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda, baik dari aspek formil maupun materil," pungkasnya.
Baca Juga: Perumda BPR Cicurug Sukabumi Dipimpin Nama Baru, Membaca Profil Dendi Supiyandi
Inovasi Bapenda Kabupaten Sukabumi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efisien dan modern. Bapenda menghadirkan fitur layanan agar wajib pajak bisa mengecek tagihan PBB (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) sekaligus mencetak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) secara mandiri.
Melalui layanan ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Bapenda untuk mendapatkan SPPT PBB. Dengan cukup mengakses tautan yang disediakan, masyarakat dapat dengan mudah mengunduh dan mencetak dokumen pajaknya dari mana saja dan kapan saja.
Bapenda juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi melalui WhatsApp Bot di nomor 0857-9888-8110, yang memberikan akses cepat ke berbagai layanan, termasuk pajak daerah, BPHTB, serta pengaduan masyarakat.
Baca Juga: 800 Pelajar SD di Parungkuda Sukabumi Dapat Makan Gratis, Puskesmas Pastikan Aspek Higienis
Dengan berbagai inovasi digital ini, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mudah, cepat, dan nyaman dalam mengakses layanan pajak, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak. (adv)