SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial Kabupaten meminta warga yang ingin mengakses pelayanan untuk menghindari calo dan praktik jasa bantuan berujung permintaan uang alias pungli (pungutan liar). Baru-baru ini Dinsos dilanda isu pungli proses pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau KIS APBD.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Sosial (Sekdis) Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah berkomitmen untuk mengantisipasi praktik percaloan atau pungli.
"Upaya kita dari awal untuk mengantisipasi adanya praktik percaloan KIS BPJS di masyarakat. Justru kami gencar untuk memberantas calo-calo BPJS yang merugikan masyarakat, sehingga kami terus mengevaluasi, sebelum keluar kita evaluasi dulu di dalam dari teman-teman staf Dinsos," ujar Masykur kepada sukabumiupdate.com, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Jembatan Kembali Dihantam Banjir: Warga Sukabumi Bertaruh Nyawa Demi Bertahan dari Bencana
Ia menambahkan bahwa Dinsos juga melakukan pembinaan dan peringatan tegas kepada jajaran internal agar tidak bermain-main dalam urusan pelayanan publik.
"Sudah kami laksanakan pembinaan-pembinaan, warning-warning yang tegas bahwa jangan sampai bermain-main dengan hal seperti itu. Artinya, ketika tidak ada di Perda untuk pentarifan maka jangan dilakukan," tegasnya.
Terkait tudingan yang beredar, Masykur mengaku hingga kini belum ada bukti konkret yang menunjukkan identitas pelaku maupun keterlibatannya.
Baca Juga: Paripurna DPRD Bahas Jawaban Bupati Sukabumi Soal Perubahan Perda Pajak Daerah
"Sampai hari ini saya belum menemukan bukti-bukti yang jelas bahwa yang disebutkan dalam narasi itu siapa orangnya dan itu belum jelas. Maka dari itu kami persilakan apabila ada data silakan laporkan ke saya dan Pak Kadis ya," katanya.
Sekretaris Dinas Sosial (Sekdis) Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi
Masykur justru mendorong masyarakat untuk melapor jika memang menemukan praktik pungli, baik yang dilakukan oleh oknum fasilitator, calo, maupun pihak-pihak yang mengatasnamakan pegawai dinsos.
"Justru kami ingin memberantas pungli itu dari masyarakat yang dipungli dengan mengatasnamakan fasilitator atau calo ataupun misalkan ada setoran-setoran dari calo ke orang dinsos misalnya, ya silakan dilaporkan. Jangan membuat framing-framing yang tidak jelas juga. Silahkan dibuktikan," tuturnya.
Baca Juga: 5 Kronologi Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Mengurai Polemik yang Kembali Mencuat
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini tahun 2025 ada pembatasan kuota penerima KIS BPJS yang bersumber dari APBD. Pada tahun 2025, kuota yang ditetapkan maksimal 420 ribu. Berbeda dengan tahun sebelumnya (2024) tanpa pembatasan, dan peserta di Kabupaten Sukabumi mencapai 427 ribu.
"Oleh karena itu, yang mengusulkan itu nanti akan kita lihat, apakah dari 427 ribu (tahun sebelumnya) itu ada yang pindah alamat, meninggal, atau pindah ke segmen peserta mandiri. Kami akan usulkan untuk masyarakat yang paling layak," jelas Masykur.
Masykur membantah jika dinasnya disebut mempersulit masyarakat, namun keterbatasan kuota membuat proses pengajuan menjadi lebih selektif.
Baca Juga: Pegang Pipi di Bioskop, KCD V Jabar Ungkap Kronologis Pelecehan Oknum Guru SMAN 3 Sukabumi
"Apabila Dinas Sosial dikatakan mempersulit, kami tidak mempersulit, hanya saja kuotanya untuk sekarang dibatasi. Dan untuk tuduhan tadi, hingga hari ini saya sampaikan bahwa staf kami tidak terbukti melakukan praktik pungli," tegasnya lagi.
Di akhir wawancara, ia mengimbau agar setiap tuduhan yang dilontarkan ke publik sebaiknya dilengkapi dengan bukti dan konfirmasi agar tidak menimbulkan fitnah.
"Sebaiknya sebelum menarasikan hal yang belum jelas kebenarannya dikonfirmasi dulu. Itu mungkin asumsi, ya, kecuali memang punya bukti. Kita terbuka. Tapi kalau itu hanya asumsi tanpa ada konfirmasi, itu tidak fair juga," pungkasnya.