SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan tarif impor baru sebesar 32 persen yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pasti akan berdampak pada perekonomian Indonesia khususnya industri padat karya. Pada gilirannya akan berdampak pada berkurangnya volume ekspor dan memicu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Mochamad Popon menjelaskan ancaman berkurangnya volume ekspor tersebut pasti berdampak pada penurunan volume produksi pada sektor padat karya.
Baca Juga: Film Pengepungan di Bukit Duri: Perjuangan Guru Saat RI di Ambang Kehancuran Tahun 2027
“Khususnya garmen dan alas kaki yang menyumbang pada urutan kedua dan ketiga dalam neraca perdagangan Indonesia dan Amerika. Nilai dagang keduanya pada beberapa bulan terakhir pada sektor tersebut kurang lebih 9 miliar dollar US,” ujar Popon kepada sukabumiupdate.com pada Senin (7/4/2025).
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut, SP TSK SPSI Kab Sukabumi meminta pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk mengurangi resiko dari pemberlakuan tarif tersebut, dan segera untuk melakukan negosiasi ulang dengan Amerika Serikat.
Baca Juga: Didukung Penuh DKUKM Sukabumi, Ini Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
“Dan juga untuk segera menuntaskan CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) atau perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif dengan negara-negara lain di luar negara tradisional tujuan ekspor (eropa dan Amerika) sehingga bisa melakukan diversifikasi ekspor menjadi lebih luas,” kata dia.
“Karena kalau dibiarkan terlalu lama itu akan berdampak pada terjadinya PHK besar-besaran pada sektor padat karya tersebut,” tambah dia.
Baca Juga: 970 Wisatawan Selama 7 Hari, Kunjungan Libur Lebaran 2025 ke Curug Cikaso Sukabumi Turun Dratis
Disamping itu, SP TSK SPSI juga meminta kepada pihak pemerintah untuk segera menghilangkan hambatan-hambatan investasi yang bisa menimbulkan ekonomi biaya tinggi, karena hal tersebut akan semakin membuat menurunnya daya saing di industri padat karya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk segera merumuskan rencana darurat perlindungan sosial terhadap buruh padat karya. “Karena melihat perkembangan terakhir akibat atau efek penerapan kebijakan tarif Trump dan juga fluktuasi nilai tukar rupiah yang semakin terperosok ke angka 17 ribu per dollar US,” ungkapnya.
Baca Juga: Update (6/4): Gunung Gede Diguncang 6 Kali Gempa Tektonik, Terekam di Skala II MMI
“Dipastikan akan semakin berpengaruh pada tingginya harga kebutuhan yang nantinya berpengaruh pada semakin menurunkan daya beli masyarakat khususnya buruh pada sektor padat karya yang berpenghasilan rendah, dan juga antisipasi dari gejolak ekonomi yang akan terjadi,” jelas dia.
Di sisi lain, terkait hubungan industrial pengusaha dan buruh, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi meminta pengusaha pada sektor alas kaki dan garmen yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk berusaha sekuat tenaga menghindari melakukan pengurangan karyawan apalagi melakukan PHK besar-besaran.
Baca Juga: 5 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Karanghawu Sukabumi, 1 Orang Hilang
“Ya kami meminta pihak pengusaha untuk mengoptimalkan sosial dialog dalam mengambil langkah atau kebijakan yang berpengaruh pada hubungan industrial di perusahaan,” ucapnya.
“Selain itu kami juga siap bekerja sama dan membuka ruang dialog untuk menghindari atau setidaknya mengurangi resiko dari pemberlakuan kebijakan tarif impor Trump sebesar 32% pada sektor padat karya tersebut,” pungkasnya.