SUKABUMIUPDATE.com - Reciprocal tariffs yang diumumkan oleh Donald Trump adalah kebijakan perdagangan yang bertujuan untuk menyeimbangkan defisit perdagangan antara Amerika Serikat dan negara-negara mitra dagangnya. Kebijakan Tarif Trump ini melibatkan tarif dasar sebesar 10% untuk semua impor ke AS, dengan tarif tambahan yang lebih tinggi untuk negara-negara tertentu, termasuk Indonesia.
Trump menyebut kebijakan Reciprocal Tariffs ini sebagai "Liberation Day" dan mengklaim bahwa tarif tersebut adalah bentuk balasan terhadap tarif yang dikenakan negara lain pada produk AS. Namun, tarif yang dikenakan sering kali lebih tinggi daripada tarif yang dikenakan negara lain pada produk AS. Kebijakan Trump ini dirancang untuk meningkatkan manufaktur domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Indonesia, misalnya, dikenakan tarif timbal balik atau Reciprocal Tariffs sebesar 32%, yang merupakan salah satu tarif tertinggi dalam daftar tersebut. Kebijakan Tarif Trump ini diperkirakan akan berdampak pada ekspor Indonesia, terutama di sektor tekstil dan elektronik. Adapun Pemerintah Indonesia sedang berupaya merespons Kebijakan Trump ini melalui diplomasi dan negosiasi perdagangan.
Baca Juga: 4 Dampak Tarif Impor 32% Trump di Indonesia: Ekspor AS Turun Hingga Badai PHK
Lantas, berapa tarif timbal balik Trump yang akan dikenakan pada setiap negara? Termasuk Tarif 32% Indonesia, berikut Daftar Reciprocal Tariffs Trump di 57 Negara Mitra Dagang AS, yang dikutip dari aljazeera.com.
Daftar Reciprocal Tariffs Trump di Negara Mitra Dagang AS
Diketahui, Gedung Putih telah merilis lampiran berisi 57 negara, wilayah, dan blok sasaran yang akan menghadapi peningkatan tarif. Berikut beberapa di antaranya:
- Aljazair: 30 persen
- Angola: 32 persen
- Bangladesh: 37 persen
- Bosnia dan Herzegovina: 36 persen
- Botswana: 38 persen
- Brunei: 24 persen
- Kamboja: 49 persen
- Kamerun: 12 persen
- Chad: 13 persen
- Tiongkok: 34 persen (sebagai tambahan dari 20 persen yang diberlakukan sebelumnya)
- Republik Demokratik Kongo: 11 persen
- Guinea Ekuatorial: 13 persen
- Uni Eropa: 20 persen
- Kepulauan Falkland: 42 persen
- Fiji: 32 persen
- Guyana: 38 persen
- India: 27 persen
- Indonesia: 32 persen
- Irak: 39 persen
- Israel: 17 persen
- Pantai Gading: 21 persen
- Jepang: 24 persen
- Yordania: 20 persen
- Kazakhstan: 27 persen
- Laos: 48 persen
- Lesotho: 50 persen
- Libya: 31 persen
- Liechtenstein: 37 persen
- Madagaskar: 47 persen
- Malawi: 18 persen
- Malaysia: 24 persen
- Mauritius: 40 persen
- Moldova: 31 persen
- Mozambik: 16 persen
- Myanmar: 45 persen
- Namibia: 21 persen
- Nauru: 30 persen
- Nikaragua: 19 persen
- Nigeria: 14 persen
- Makedonia Utara: 33 persen
- Norwegia: 16 persen
- Pakistan: 30 persen
- Filipina: 18 persen
- Serbia: 38 persen
- Afrika Selatan: 31 persen
- Korea Selatan: 26 persen
- Sri Lanka: 44 persen
- Swiss: 32 persen
- Suriah: 41 persen
- Taiwan: 32 persen
- Thailand: 37 persen
- Tunisia: 28 persen
- Vanuatu: 23 persen
- Venezuela: 15 persen
- Vietnam: 46 persen
- Zambia: 17 persen
- Zimbabwe: 18 persen
Sumber: aljazeera.com