Tarif Indonesia 32%, Daftar Reciprocal Tariffs Trump di 57 Negara Mitra Dagang AS

Sukabumiupdate.com
Jumat 04 Apr 2025, 11:30 WIB
Ilustrasi. Tarif Indonesia 32%, Daftar Reciprocal Tariffs Trump di 57 Negara Mitra Dagang AS (Sumber : Freepik/@vecstock)

Ilustrasi. Tarif Indonesia 32%, Daftar Reciprocal Tariffs Trump di 57 Negara Mitra Dagang AS (Sumber : Freepik/@vecstock)

SUKABUMIUPDATE.com - Reciprocal tariffs yang diumumkan oleh Donald Trump adalah kebijakan perdagangan yang bertujuan untuk menyeimbangkan defisit perdagangan antara Amerika Serikat dan negara-negara mitra dagangnya. Kebijakan Tarif Trump ini melibatkan tarif dasar sebesar 10% untuk semua impor ke AS, dengan tarif tambahan yang lebih tinggi untuk negara-negara tertentu, termasuk Indonesia.

Trump menyebut kebijakan Reciprocal Tariffs ini sebagai "Liberation Day" dan mengklaim bahwa tarif tersebut adalah bentuk balasan terhadap tarif yang dikenakan negara lain pada produk AS. Namun, tarif yang dikenakan sering kali lebih tinggi daripada tarif yang dikenakan negara lain pada produk AS. Kebijakan Trump ini dirancang untuk meningkatkan manufaktur domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Indonesia, misalnya, dikenakan tarif timbal balik atau Reciprocal Tariffs sebesar 32%, yang merupakan salah satu tarif tertinggi dalam daftar tersebut. Kebijakan Tarif Trump ini diperkirakan akan berdampak pada ekspor Indonesia, terutama di sektor tekstil dan elektronik. Adapun Pemerintah Indonesia sedang berupaya merespons Kebijakan Trump ini melalui diplomasi dan negosiasi perdagangan.

Baca Juga: 4 Dampak Tarif Impor 32% Trump di Indonesia: Ekspor AS Turun Hingga Badai PHK

Lantas, berapa tarif timbal balik Trump yang akan dikenakan pada setiap negara? Termasuk Tarif 32% Indonesia, berikut Daftar Reciprocal Tariffs Trump di 57 Negara Mitra Dagang AS, yang dikutip dari aljazeera.com.

Daftar Reciprocal Tariffs Trump di Negara Mitra Dagang AS

Diketahui, Gedung Putih telah merilis lampiran berisi 57 negara, wilayah, dan blok sasaran yang akan menghadapi peningkatan tarif. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Aljazair: 30 persen
  2. Angola: 32 persen
  3. Bangladesh: 37 persen
  4. Bosnia dan Herzegovina: 36 persen
  5. Botswana: 38 persen
  6. Brunei: 24 persen
  7. Kamboja: 49 persen
  8. Kamerun: 12 persen
  9. Chad: 13 persen
  10. Tiongkok: 34 persen (sebagai tambahan dari 20 persen yang diberlakukan sebelumnya)
  11. Republik Demokratik Kongo: 11 persen
  12. Guinea Ekuatorial: 13 persen
  13. Uni Eropa: 20 persen
  14. Kepulauan Falkland: 42 persen
  15. Fiji: 32 persen
  16. Guyana: 38 persen
  17. India: 27 persen
  18. Indonesia: 32 persen
  19. Irak: 39 persen
  20. Israel: 17 persen
  21. Pantai Gading: 21 persen
  22. Jepang: 24 persen
  23. Yordania: 20 persen
  24. Kazakhstan: 27 persen
  25. Laos: 48 persen
  26. Lesotho: 50 persen
  27. Libya: 31 persen
  28. Liechtenstein: 37 persen
  29. Madagaskar: 47 persen
  30. Malawi: 18 persen
  31. Malaysia: 24 persen
  32. Mauritius: 40 persen
  33. Moldova: 31 persen
  34. Mozambik: 16 persen
  35. Myanmar: 45 persen
  36. Namibia: 21 persen
  37. Nauru: 30 persen
  38. Nikaragua: 19 persen
  39. Nigeria: 14 persen
  40. Makedonia Utara: 33 persen
  41. Norwegia: 16 persen
  42. Pakistan: 30 persen
  43. Filipina: 18 persen
  44. Serbia: 38 persen
  45. Afrika Selatan: 31 persen
  46. Korea Selatan: 26 persen
  47. Sri Lanka: 44 persen
  48. Swiss: 32 persen
  49. Suriah: 41 persen
  50. Taiwan: 32 persen
  51. Thailand: 37 persen
  52. Tunisia: 28 persen
  53. Vanuatu: 23 persen
  54. Venezuela: 15 persen
  55. Vietnam: 46 persen
  56. Zambia: 17 persen
  57. Zimbabwe: 18 persen

Sumber: aljazeera.com

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini