Harus Dibayar H-7 Lebaran, Izin Perusahaan yang Tak Penuhi THR Karyawan Bisa Dicabut

Sukabumiupdate.com
Rabu 26 Mar 2025, 14:51 WIB
Ilustrasi uang THR. | Foto: Pixabay/@IqbalNurilAnwar

Ilustrasi uang THR. | Foto: Pixabay/@IqbalNurilAnwar

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan izin usaha perusahaan bisa dicabut bila terbukti tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Dalam hal ini, Yassierli berujar pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha suatu perusahaan.

"Bukan kami yang mencabut, kami memberikan rekomendasi. Kami lihat nanti catatan dia, jangan-jangan ini memang bukan sekali," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Kenagakerjaan, Jakarta, pada 25 Maret 2025.

Ia menjelaskan rekomendasi pencabutan izin usaha baru bisa diberikan setelah Kemnaker meninjau historis realisasi pembagian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

Mengutip tempo.co, hal itu dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang jumlahnya mencapai 1.490 orang se-Indonesia. Yassierli menyebut pengawas tersebut bertugas untuk memverifikasi laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker. Nantinya hasil pengawasan itu tertuang dalam nota pemeriksaan.

"Jadi akan dipanggil perusahaannya, verifikasi keluar, nota pemeriksaan 1, nota pemeriksaan 2, nanti kemudian lanjut kepada rekomendasi kami terhadap perusahaan tersebut," kata dia.

Saat ini Yassierli belum dapat mengungkap jumlah laporan yang masuk ke Posko THR sebab masih direkapitulasi.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Perumdam TJM Sukabumi Bagikan Paket Sembako dan THR

Sebelumnya ia akan mendata perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR ke karyawan. Ia mengklaim akan memeriksa secara menyeluruh data tersebut. Dia juga memastikan akan melakukan investigasi mendalam bagi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR sama sekali.

Ia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Ia mengatakan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.

“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia mengatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini