SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan pers untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada wartawan.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,” seperti dikutip dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 183/DP/K/III/2025, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Dewan Pers meminta masyarakat melapor jika ada oknum perusahaan media maupun wartawan yang meminta-minta THR.
"Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang akan jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan." tulis Dewan Pers dalam edarannya.
Baca Juga: Wajib Dibaca! THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Upaya ini dilakukan guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
Dalam surat edaran yang diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu itu, ada 11 organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers, diantaranya:
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Baca Juga: Sejarah Tunjangan Hari Raya, THR Ramadan Jelang Lebaran Idulfitri Bermula Dari PNS
Dewan Pers dengan tegas melarang konstituennya menerima atau meminta THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Idul Fitri. Imbauan ini bertujuan menjaga profesionalisme wartawan dan organisasi pers, menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan, serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.
Selain itu, Dewan Pers turut mengimbau agar pihak yang merasa mendapat tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR oleh individu yang mengatasnamakan wartawan, segera mencatat identitas atau nomor telepon pelaku dan melaporkannya ke kantor polisi setempat.
Masyarakat juga dapat melaporkan insiden semacam ini (penipuan permintaan layanan THR) secara langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.
Sumber: Edaran Dewan Pers