DPMD Kabupaten Sukabumi: 3 % Dana Desa Bisa Dialokasikan untuk Penanggulangan Bencana

Sukabumiupdate.com
Senin 17 Mar 2025, 17:24 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi (Sumber: dok DPMD)

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi (Sumber: dok DPMD)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk penanganan bencana di tingkat desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, yang menjelaskan bahwa sumber anggaran tersebut berasal dari pos belanja operasional Pemerintah Desa (Pemdes).

Gun Gun Gunardi menyebutkan bahwa dana operasional desa diatur sebesar 3% dari total Dana Desa yang diterima setiap desa. Dari dana tersebut, alokasi untuk penanggulangan bencana ditentukan melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang merupakan forum pengambilan keputusan resmi di tingkat desa.

"Penggunaannya harus ditetapkan dalam Musdes sebagai bencana tingkat desa. Jadi, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum anggaran tersebut bisa digunakan untuk penanganan bencana," ujar Gun Gun.

Baca Juga: Sesak Nafas, Kondisi Pemilik Bengkel di Cisande yang Terbakar Jelang Sahur

Ia juga menjelaskan bahwa aturan penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan bencana di tingkat desa merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Desa (Permendes).

Gun Gun juga memaparkan bahwa terkait pengawasan, pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan bencana, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat.

"Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan Dana Desa bisa digunakan secara tepat sasaran dan akuntabel, terutama dalam situasi darurat seperti bencana di tingkat desa," ungkap Gun Gun.

Baca Juga: Disdik Kabupaten Sukabumi Tegaskan Lagi Soal Larangan Pungli di Sekolah

Pemerintah daerah mencatat berdasarkan laporan dari 17 desa di 3 kecamatan yang berstatus tanggap darurat bencana, jumlah masyarakat terdampak mencapai 4.837 KK/8.244 Jiwa dengan korban meninggal sebanyak 6 jiwa, luka-luka 2 jiwa dan dalam pencarian 3 jiwa.

Sedangkan untuk kerusakan rumah dengan rincian 361 rusak berat, 1.047 rusak sedang dan 1.531 rusak ringan. Kemudian infrastruktur yang rusak rinciannya 36 jembatan, 10 tembok penahan tanah (TPT), 8 saluran air, 20 tempat ibadah, 8 sekolah, dan 1 bangunan lainnya. Sementara bencana yang terjadi meliputi 11 titik tanah longsor, 17 titik banjir. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini