SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlakunya habis.
Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak hanya kehilangan legalitasnya tetapi juga berisiko disita oleh pihak berwenang.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak lima tahunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Jika STNK tidak diperpanjang dalam jangka waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).
Setelah itu, kendaraan tersebut dianggap bodong, tidak bisa diregistrasi ulang, serta tidak memenuhi syarat untuk dioperasikan di jalan raya.
“Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Yang Tidak Melakukan Registrasi Ulang Selama 2 (Dua) Tahun Setelah Habis Masa Berlaku STNK, Maka Dapat Dihapus Dari Daftar Regident Ranmor Sesuai Ketentuan Uu Nomor 22 Tahun 2009,” tulis dalam keterangan.
“Registrasi Ranmor Yang Sudah Dinyatakan Dihapus, Tidak Dapat Diregistrasi Kembali Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Yang Berakibat Kendaraan Bermotor Tidak Dapat Dioperasionalkan,” tulisnya lagi.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, sehingga secara hukum kendaraan tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Aturan Tilang
Mengutip Suara.com, pemerintah menerapkan aturan baru terkait tilang kendaraan. Per April 2025, kendaraan yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita dan identitas kendaraan dihapus.
Ketentuan ini diatur berdasarkan Pasal 84 dan 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor). Nantinya, kepolisian bakal memberi surat peringatan untuk memperpanjang STNK sebelum menghapus data dan menyita kendaraan.
Tahapan Peringatan Sebelum Penyitaan Kendaraan
- Peringatan pertama diberikan 3 bulan sebelum penghapusan data
- Peringatan kedua diberikan 1 bulan setelah peringatan pertama
- Peringatan ketiga diberikan 1 bulan setelah peringatan kedua
- 1 bulan setelah peringatan ketiga, data kendaraan berpotensi dihapus dan kendaraan disita
Meski demikian, kendaraan bermotor dapat dihapus dari regident bila ada permintaan dari pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor.
Segera Perpanjang STNK untuk Hindari Penghapusan Data
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan yang STNK belum melakukan registrasi dihimbau untuk segera melakukan pendaftaran ulang agar kendaraan tidak kehilangan legalitasnya dan berisiko disita oleh pihak berwenang.
Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan serta memperpanjang STNK tepat waktu, sehingga dapat terhindar dari risiko kendaraan kehilangan legalitasnya dan disita oleh pihak berwenang.