Daftar Besaran Uang Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Sukabumi Berapa?

Sukabumiupdate.com
Kamis 13 Mar 2025, 10:00 WIB
Ilustrasi. Daftar Besaran Uang Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Termasuk Kota dan Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Pexels/Ahsanjaya)

Ilustrasi. Daftar Besaran Uang Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Termasuk Kota dan Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Pexels/Ahsanjaya)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat tahun 1446 H/ 2025 M. Besaran zakat fitrah 2025 itu berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Untuk besaran uang zakat fitrah 2025 dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan zakat fitrah 2025 dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota/Kabupaten setempat.

Berikut rincian biaya besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Barat, sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Baznas nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025:

Baca Juga: STISIP Syamsul Ulum Sukabumi Gelar Kuliah Kerja Ramadan, Ini Sederet Programnya

Besaran Biaya Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat

Besaran Biaya Zakat Fitrah 2025 di Jawa BaratBesaran Biaya Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat

  1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000,-
  2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000,-
  3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000,-
  4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000,-
  5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,-
  6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi)
  7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-
  8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
  9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,-
  10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,-
  11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500,-
  12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,-
  13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250,-
  14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000,-
  15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp40.000,-
  16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000,-
  17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
  18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
  19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000,-
  20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
  21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
  22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp47.000,-
  23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp37.500,-
  24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
  25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000,-
  26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-
  27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,-
  28. Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-

Mengacu pada daftar tersebut, Zakat Fitrah di Kabupaten Sukabumi yaitu berada di harga Rp40.000,-, Sementara Zakat Fitrah Kota Sukabumi yaitu sebesar Rp45.000,-.

Menjadi catatan bahwa, besaran zakat fitrah 2025 tersebut mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Ketentuan zakat fitrah 2025 di Jawa Barat ini juga didasarkan pada PMA No 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, dan rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat dengan Kementerian agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat

Baca Juga: Mahasiswi Nusa Putra University Ajak Perempuan Sadar Kesetaraan Gender di Women’s Day 2025

Sebagai informasi, Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri. Sementara untuk penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.

Sumber: Baznas Jawa Barat

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini