SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Wakaf Doa Bangsa dan PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang penerimaan wakaf uang. Acara penandatanganan berlangsung di Aula SMA Doa Bangsa Cibadak Sukabumi dan dihadiri oleh Pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) dan Pimpinan BJB Syariah, pada Rabu (12/2025).
Lembaga Wakaf Doa Bangsa adalah Lembaga yang dibentuk oleh Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa sebagai Nazhir Wakaf dengan nomor STBPN 3.3.401 dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) tanggal 16 Oktober 2023, yang berfokus pada pengembangan dan pengelolaan wakaf untuk kesejahteraan umat. Lembaga ini memiliki komitmen untuk mengelola wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel.
BJB Syariah adalah bank umum syariah yang merupakan anak perusahaan dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). BJB Syariah memiliki komitmen untuk memberikan layanan perbankan syariah yang berkualitas dan inovatif.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas akses dan meningkatkan potensi penghimpunan wakaf uang. Melalui kerja sama ini, BJB Syariah akan menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) yang akan memfasilitasi penerimaan wakaf uang dari masyarakat yang kemudian akan dikelola oleh Lembaga Wakaf Doa Bangsa yang hasil pengelolaannya disalurkan kepada Mauquf ‘alaih (penerima manfaat).
Baca Juga: LW Doa Bangsa Perkuat SDM Dalam Pengelolaan Harta Benda Wakaf
"Kami sangat menyambut baik kerja sama ini. BJB Syariah sebagai bank daerah memiliki jaringan yang luas dan pengalaman dalam pengelolaan keuangan syariah. Kami yakin kerja sama ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berwakaf uang," ujar Abdul Hamid, ketua umum YPPDB.
Pemimpin BJB Syariah KCP Palabuhanratu, Sugeng Ribowo, menyatakan, "Kerja sama ini merupakan wujud komitmen BJB Syariah dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah, khususnya melalui instrumen wakaf uang. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat."
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Penerimaan wakaf uang melalui jaringan kantor dan layanan digital BJB Syariah.
- Penyediaan sistem informasi dan pelaporan wakaf uang.
- Kesepakatan opsi pengelolaan
- Sosialisasi dan edukasi wakaf uang kepada masyarakat.
- Pengembangan program-program wakaf uang yang produktif.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam menunaikan ibadah wakaf uang. Wakaf uang yang terkumpul akan dikelola secara profesional dan transparan untuk membiayai program-program yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan, keagamaan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi.
Sumber : Siaran Pers