Wajib Dibaca! THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Sukabumiupdate.com
Rabu 12 Mar 2025, 11:03 WIB
(Ilustrasi) Pemberian THR tidak boleh dicicil. | Foto: Istimewa

(Ilustrasi) Pemberian THR tidak boleh dicicil. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menekankan pemberian THR tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil.

Mengutip surat edaran itu melalui tempo.co, pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Sebagai informasi, di akhir Maret 2025 terdapat dua hari besar keagamaan yakni Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025 dan Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada 31 Maret 2025.

Kewajiban pemberian THR ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” demikian bunyi SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, dikutip pada 12 Maret 2025.

Tida hanya itu, THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, bila Idul Fitri atau Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 24 Maret mendatang.

Baca Juga: THR untuk Ojol dan Kurir Online, Prabowo Imbau Perusahaan Beri Bonus Hari Raya

Dalam surat itu, dijelaskan juga bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan juga kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR yang harus diberikan ialah, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan upah. Kemudian surat edaran tersebut juga mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.

Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan pekeria atau buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Lalu, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang tunjangan hari raya 2025. Posko yang terletak di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan ini melayani konsultasi tatap muka pada pukul 08.00-14.00 WIB.

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya, Jakarta, pada 11 Maret 2025. Posko THR ini juga tersedia di dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini