SUKABUMIUPDATE.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyoroti rencana peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara yang siap diluncurkan pada 24 Februari 2024. Ia menyebut rencana itu berisiko menyebabkan pengawasan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) makin tak transparan.
Alamsyah menjelaskan pembentukan Danantara berisiko melemahkan kewenangan penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan. “BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat,” ujarnya dalam diskusi di kantor ICW, Senin, 17 Februari 2025.
Alamsyah memaparkan, tanpa dikelola Danantara pun korupsi di perusahaan pelat merah sudah terjadi. Pada periode 2016 hingga 2021, ICW penah melakukan pemantauan 119 kasus korupsi yang terkait dengan BUMN. Hasilnya terjadi penyelewengan uang negara dengan nilai kerugian sekitar lebih dari Rp 40 triliun.
Baca Juga: Prabowo Subianto Luncurkan Danantara 24 Februari 2025, Apa Tujuannya?
Dengan munculnya Danantara, kata dia penegak hukum bakal makin sulit melakukan upaya penegakan hukum terutama untuk kasus korupsi. “Ini sangat krusial. Karena akan jadi celah besar bagi kelompok tertentu untuk meraup sejumlah dana untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Seperti diketahui BPI Danantara telah memiliki payung hukum lewat Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat 4 Februari lalu. Dalam draft RUU BUMN yang baru, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik.
Bagi perusahaan persero akuntan publik ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan bagi perusahaan umum (Perum) akuntan publik ditetapkan oleh Menteri. BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat memeriksa hanya kalau ada permintaan dari DPR atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, juga menghawatirkan model pengawasan ini. Menurut dia modal awal BUMN merupakan duit negara. “Masa tidak boleh diperiksa BPK?” ujarnya kepada Tempo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Kebijakan baru ini menurut dia juga bakal berdampak pada target penerimaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Karena selama ini negara mendapat penerimaan dari dividen BUMN. Harris menilai proyeksi penerimaan APBN dari setoran dividen tahun ini bisa mencapai sekitar Rp 80 triliun.
Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keseriusannya untuk membentuk badan pengelolaan investasi BUMN ini. “Optimalisasi pengolahan BUMN kita melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching pada tanggal 24 Februari yang akan datang yaitu Danantara,” ujarnya di sela konferensi pers kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Sumber : tempo.co