Senggol Nih Bos! Aturan Baru PHK, Tunjangan JKP 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Selasa 18 Februari 2025, 14:33 WIB
Ilustrasi PHK. Aturan baru PHK dan tunjangan JKP bagi pekerja (Sumber : su)

Ilustrasi PHK. Aturan baru PHK dan tunjangan JKP bagi pekerja (Sumber : su)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintahan mengeluarkan aturan baru untuk urusan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025 dengan judul yang sama.

Aturan baru ini merevisi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, memberikan perlindungan dan jaminan bagi pekerja ketika terdampak PHK.

Baca Juga: Lahirkan Kreativitas! Slamet Minta Kementerian/Lembaga Tak Cengeng dengan Efisiensi Anggaran

Melansir antara dari tempo.co, revisi ini mengandung perubahan di sejumlah pasal, dimana secara umum, peraturan baru soal JKP punya beberapa ketentuan baru. PP Nomor 6 Tahun 2025 mengubah ketentuan iuran JKP, masa kadaluarsa klaim, hingga besaran manfaat uang tunai.

Dalam revisi itu, salah satu yang diubah pemerintah adalah besaran iuran JKP. Sebelumnya, ketentuan iuran JKP dalam pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021 sebesar 0,46 persen dari gaji. Besaran iuran itu kini berubah menjadi 0,36 persen dari upah sebulan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 18-24 Februari 2025, Jawa Barat Waspada Hujan Lebat

PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan baru soal nominal uang manfaat JKP. Pada aturan yang lama, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan untuk paling lama selama enam bulan setelah PHK dengan besaran 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Ketentuan tersebut berubah menjadi 60 persen dari upah untuk setiap bulan paling lama enam bulan setelah PHK.

PP terbaru juga mengubah persyaratan peserta yang mengajukan klaim JKP. Sebelumnya, peserta yang bisa melakukan klaim manfaat JKP jika sudah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terhadi PHK. Dalam aturan yang baru, ketentuan itu diubah menjadi "Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK".

Baca Juga: Panas-panasan di Monas Jelang Pelantikan, Apa Kabar Kepala Daerah dari Sukabumi?

Revisi juga terjadi untuk masa permohonan klaim manfaat JKP. Prabowo memperpanjang masa klaim JKP melalui PP yang baru. Kini, klaim JKP diperpanjang menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan sejak pekerja mengalami PHK. Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Selain itu, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menambahkan ketentuan baru dalam pasal 39A. Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan".

Baca Juga: 7 Wisata Sukabumi yang Cocok untuk Bersantai dan Quality Time Bersama Keluarga

Sementara itu, ayat (2) pasal 39A berbunyi,"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan".

Aturan ini diteken oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. PP ini turut mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)
Sehat21 Februari 2025, 21:00 WIB

5 Cara Ampuh Mengatasi Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit

Kolesterol tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke. Tanda-tandanya biasanya tidak kentara, namun terkadang, Anda dapat melihat gejala Kolesterol tinggi pada kulit.
Ilustrasi cara mengatasi gejala kolesterol tinggi pada kulit (Sumber: Freepik/@freepik)
Sukabumi21 Februari 2025, 20:48 WIB

Aksi Indonesia Gelap di Sukabumi, Mahasiswa Kritisi Efisiensi Anggaran hingga MBG

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menilai semua tuntutan yang disampaikan mahasiswa cukup realistis dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.
Aksi Indonesia Gelap di Kota Sukabumi, ratusan mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor DPRD, Jumat (21/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Inspirasi21 Februari 2025, 20:18 WIB

Integrasi AI di Newsroom Media Lokal Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Konten

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menekankan pentingnya adaptasi teknologi, termasuk AI, bagi media lokal
LMC Talk
Sehat21 Februari 2025, 20:16 WIB

Kenali 6 Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit yang Bisa Menyebabkan Masalah Kesehatan

Gejala kolesterol tinggi pada kulit bukan hanya masalah kosmetik, tetapi juga dapat menjadi indikator masalah kardiovaskular.
Ilustrasi gejala kolesterol pada kulit (Sumber: Freepik/@krakenimages.com)
Film21 Februari 2025, 20:00 WIB

Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA

Drama korea Undercover High School memiliki cerita unik mengenai seorang agensi badan intelijen nasional yang harus menyamar sebagai siswa Sekolah Menengah Atas untuk menjalankan sebuah misi.
Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA (Sumber : Instagram/@mbcdrama_wow)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:50 WIB

Hasil Kesepakatan Emak-emak dan Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi soal Wabah Lalat

Berikut hasil kesepakatan pasca emak-emak geruduk peternakan ayam di Cidahu Sukabumi karena resah dengan lalat yang mewabah.
Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet dan jajaran saat mendengar aspirasi puluhan emak-emak yang protes soal wabah lalat ke peternakan ayam. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:48 WIB

Sempat Duel, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Tewas Diamuk Massa

Tubuh Samson tergeletak bersimbah darah penuh luka, tersiar kabar pria yang dijuluki preman ini dihabisi oleh massa.
Tubuh Suherlan alias Samson warga Simpenan Sukabumi tergeletak di pinggir jalan (Sumber: SU/Ilyas)
Kecantikan21 Februari 2025, 19:42 WIB

Terapkan 11 Tips Mudah untuk Membuat Kuku Tumbuh Cepat, Sehat dan Cantik

Wanita sering kali ingin memamerkan kuku panjang yang sehat dan cantik. Dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatan kuku, Anda dapat memperoleh kuku yang panjang dan indah tanpa banyak usaha.
Ilustrasi cara mudah merawat kuku agar tumbuh cepat, sehat dan cantik (Sumber: pexels.com/@The Glorious Studio)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:29 WIB

Generasi Muda Sukabumi yang Terkunci Darah dan Senjata

Tawuran adalah cara mempertahankan marwah dan harga diri sekolah.
Tawuran pelajar di Lapang Merdeka Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa/Warganet