SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintahan mengeluarkan aturan baru untuk urusan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025 dengan judul yang sama.
Aturan baru ini merevisi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, memberikan perlindungan dan jaminan bagi pekerja ketika terdampak PHK.
Baca Juga: Lahirkan Kreativitas! Slamet Minta Kementerian/Lembaga Tak Cengeng dengan Efisiensi Anggaran
Melansir antara dari tempo.co, revisi ini mengandung perubahan di sejumlah pasal, dimana secara umum, peraturan baru soal JKP punya beberapa ketentuan baru. PP Nomor 6 Tahun 2025 mengubah ketentuan iuran JKP, masa kadaluarsa klaim, hingga besaran manfaat uang tunai.
Dalam revisi itu, salah satu yang diubah pemerintah adalah besaran iuran JKP. Sebelumnya, ketentuan iuran JKP dalam pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021 sebesar 0,46 persen dari gaji. Besaran iuran itu kini berubah menjadi 0,36 persen dari upah sebulan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 18-24 Februari 2025, Jawa Barat Waspada Hujan Lebat
PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan baru soal nominal uang manfaat JKP. Pada aturan yang lama, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan untuk paling lama selama enam bulan setelah PHK dengan besaran 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Ketentuan tersebut berubah menjadi 60 persen dari upah untuk setiap bulan paling lama enam bulan setelah PHK.
PP terbaru juga mengubah persyaratan peserta yang mengajukan klaim JKP. Sebelumnya, peserta yang bisa melakukan klaim manfaat JKP jika sudah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terhadi PHK. Dalam aturan yang baru, ketentuan itu diubah menjadi "Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK".
Baca Juga: Panas-panasan di Monas Jelang Pelantikan, Apa Kabar Kepala Daerah dari Sukabumi?
Revisi juga terjadi untuk masa permohonan klaim manfaat JKP. Prabowo memperpanjang masa klaim JKP melalui PP yang baru. Kini, klaim JKP diperpanjang menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan sejak pekerja mengalami PHK. Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Selain itu, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menambahkan ketentuan baru dalam pasal 39A. Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan".
Baca Juga: 7 Wisata Sukabumi yang Cocok untuk Bersantai dan Quality Time Bersama Keluarga
Sementara itu, ayat (2) pasal 39A berbunyi,"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan".
Aturan ini diteken oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. PP ini turut mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.
Sumber: Tempo.co