SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) drh Slamet meminta kementerian/lembaga di kabinet Prabowo-Gibran tidak mengeluh dengan keputusan efisiensi anggaran yang saat ini telah ditetapkan.
Legislator Senayan asal Sukabumi ini menyebut kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melakukan efisiensi anggaran lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 harus disambut oleh para menteri dan pimpinan lembaga dengan melahirkan kreativitas.
"Efisiensi yang dilakukan oleh Pak Presiden, yang diamanahkan kepada seluruh jajaran kementeriannya, PKS sangat mendukung. Catatan kami, efisiensi anggaran ini tidak membuat para menteri cengeng," kata Slamet di forum DPR RI pada Selasa (18/2/2025).
"Justru produktivitas yang akan muncul dari keterbatasan ini. Kami mengingatkan agar efisiensi memunculkan kreativitas dari kementerian. Harapannya, bapak-bapak menteri tercatat di dalam sejarah bahwa dengan dilakukannya efisiensi pun, targetnya terpenuhi," ujar dia.
Baca Juga: Terima Aspirasi Komunitas Umbara, Drh Slamet Dorong Perlindungan DAS Cikaso Sukabumi
Mengutip laporan berita, pada 14 Februari 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan alokasi belanja dalam APBN 2025 secara keseluruhan tidak dikurangi, namun hanya dialihkan kepada keperluan lain. Total belanja tetap sesuai yaitu Rp 3.621,3 triliun.
Bendahara negara ini menilai refocusing anggaran akan berdampak baik bagi perekonomian jika realokasi dilakukan pada sektor-sektor yang memiliki multiplier effect. Meski begitu, pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan ini, termasuk langkah kementerian/lembaga.
Prabowo sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian/lembaga sejumlah Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja kementerian/lembaga untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase 10 hingga 90 persen. (ADV)
Sumber: Siaran Pers