SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi kehilangan status Universal Health Coverage (UHC) sejak Mei 2024. Hal ini berdampak pada perubahan kebijakan terkait keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawy, menjelaskan pencabutan status UHC dilakukan karena persentase peserta aktif BPJS belum mencapai standar yang ditetapkan.
Baca Juga: 5 Fakta Jangkrik Sebagai Sumber Nutrisi: Punya Kandungan Omega-3 Setara Ikan Salmon!
"Ketentuan dari BPJS itu ada dua indikator tercapainya UHC, yaitu kepesertaan dan keaktifan. Kalau untuk kepesertaan Kabupaten Sukabumi ini sudah mencapai apa yang menjadi parameternya, kita sudah mencapai 95% lebih, tetapi keaktifan dari peserta yang jumlahnya demikian itu hanya 72%. Sementara untuk mencapai UHC itu butuh 75%," ujar Masykur kepada sukabumiupdate.com, Senin (10/02/2025).
Akibatnya, keistimewaan yang sebelumnya diberikan kepada Kabupaten Sukabumi, seperti aktivasi BPJS dalam waktu tiga kali 24 jam, kini dicabut. "Sehingga BPJS dengan kebijakannya sudah mencabut privilege atau keistimewaan UHC dari Kabupaten Sukabumi sejak Mei 2024. Keistimewaannya diantaranya adalah apabila masyarakat mendaftar BPJS itu bisa langsung aktif tiga kali 24 jam, karena UHC-nya dicabut maka keistimewaan itu hilang. Sekarang masyarakat apabila ingin mengaktifkan BPJS akan aktif satu bulan kemudian," jelasnya.
Baca Juga: Hadiah Ulang Tahun dari Negara, Puskesmas Cisaat Sukabumi Siapkan Ruangan Khusus PKG
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi berupaya meningkatkan angka peserta aktif melalui berbagai langkah edukasi kepada masyarakat. "Langkah kami ya memang untuk persyaratan tercapainya UHC itu bukan hanya berkaitan dengan PBPU, Pemda atau BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah, tetapi keaktifan itu dari yang mandiri juga, sehingga kita ingin sama-sama untuk mengedukasi masyarakat melalui medsos dan lain-lain," ungkapnya.
Selain itu, Dinas Sosial juga akan memperbaharui data peserta BPJS yang tidak aktif dengan memasukkan masyarakat tidak mampu ke dalam daftar tunggu. "Sehingga bagaimana bisa menjadi anggota BPJS yang tidak mampu tadi mungkin akan kita masukkan ke dalam waiting list untuk mengganti data yang sudah ada dalam rekapan kami, apabila ada yang meninggal, pindah alamat, atau pindah segment kepesertaan. Kalau yang mampu akan dianjurkan ke yang mandiri, untuk yang bekerja di perusahaan pun perusahaan harus menjamin karyawannya didaftarkan ke BPJS," tambahnya.
Baca Juga: Gelombang PHK di TVRI dan RRI, Jurnalis Tergusur Program Makan Bergizi Gratis
Masykur berharap masyarakat Kabupaten Sukabumi memahami perubahan ini dan segera mengaktifkan BPJS sebelum digunakan. "Harapan kami masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa paham, kita ini statusnya sedang tidak UHC, sehingga untuk pengaktifan BPJS tidak akan bisa aktif tiga kali 24 jam lagi. Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki urgensi mengaktifkan BPJS maka segera aktifkan satu bulan sebelum BPJS akan dipakai dan diperlukan," tutupnya. (adv)